KontraS Independent Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik
www.kontrasindependent.com – 04 Agustus 2023 – Padangsidimpuan – Pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 sekira pukul 09.30 wib bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan
Dimana hal tersebut dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Tahun 2023.
Kegiatan dihadiri oleh seluruh Tim Pakem yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan selaku Ketua Tim Pakem, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan selaku Wakil Ketua Tim Pakem, Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan selaku Sekretaris Tim Pakem, dan anggota tim Pakem yaitu Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Padang Sidempuan, yang mewakili Pasi Intel Kodim 0212/TS, Kasat Intelkam Polres Kota Padang Sidempuan, Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama Kota Padang Sidempuan, Sekretaris Dinas Pendidikan Daerah Kota Padang Sidempuan,yang mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sidempuan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, yang mewakili Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Padang Sidempuan, Ketua FKUB Kota Padang Sidempuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang Sidempuan, beserta tamu undangan lainnya.
Kegiatan diawali dengan Penyerahan SK Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kota Padang Sidempuan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan kegiatan dilanjutkan dengan sambutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Sidempuan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa peranan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 yang telah di perbaharui dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Kewenangan tersebut merupakan lingkup tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen Yustisial Kejaksaan (law intellegence) yang mengarah pada kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana. Ungkapnya”
Implementasi peran Intelijen Yustisial Kejaksaaan tersebut oleh Jaksa Agung dibentuk Tim Pakem (Pengawasan Kepercayaan Dalam Masyarakat) yang mengakomodir fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaaan dan keagamaan yang ada di Indonesia
Dan, mempunyai peran penting terhadap status penilaian apakah agama atau kepercayaan yang dianut seseorang dianggap sesat dan menyimpang atau tidak.
Bahwa hasil dari Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) yaitu belum ditemukan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang sesat namun dikarenakan letak geografis Kota Padang Sidempuan berada di jalur perlintasan maka sangat rentan masuknya Aliran-aliran yang perlu di waspadai.Pungkasnya.(BR)
Publisher : Riyan Fandi
















