Kapolres AKBP Agung Basuki S.I.K.M.M.Dan Tim Kriminal Polres Kabupaten Pasaman Barat Menangkap tiga pelaku tambang emas ilegal

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi Informasi Publik

www.kontrasindependent.com(31/07/2023)

Kontras TV’ independent regional Sumatra Barat

Pasbar KoiN
Tiga pekerja tambang emas ilegal ditangkap Tim Kriminal Polres Kabupaten Pasaman Barat di Jorong Lubuk Baka, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu (29/7/2023) kemaren.

Dalam Pres Relisnya menjelaskan “kita telah mengamankan tiga orang, dalam sebuah operasi tim gabungan Polres Pasaman Barat beberapa waktu lalu,” Ujar Waka Kapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Ambri Nasution, didampinggi Kasi Humas Rosmiarti di Mako Polres Pasaman Barat, Pada Senin (31/7/3023)

Menurut nya, tersangka dan barang bukti tertangkap tangan sedang mengoperasikan escavator merek Hitachi pada (29/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di sekitaran kawasan Astra Muaro Kiawai Gunung Tuleh.

Saat ini ketiga tersangka Andi (29), sebagai operator, Ansori (34) berperan sebagai anak box dan Nendi (36) juga berperan sebagai anak box telah kita amankan di Mapolres Pasaman Barat.

Selain itu katanya, pihaknya sedang mengejar para pemodal Inisial “J” dan Inisial “A” yang berperan sebagai pengawas lapangan tambang emas ilegal tersebut.

“Kita akan dalami perkaranya siapa-siapa yang terlibat dalam tambang emas tanpa izin ini, bisa saja tersangkanya akan terus bertambah, kepada rekan-rekan pers harap sabar dulu ya,” kata waka polres.

Polisi merinci barang bukti yang diamankan adalah 1 unit alat berat excavator merek Hitachi warna kuning beserta kunci kontaknya, satu buah kapet penyaring emas warna hijau, 27 jerigen solar, satu unit Hp, satu dulang, satu unit timbangan, 10 gram butiran emas.

Tersangka dijerat dengan pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 39 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP, pasal 158.

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling paling banyak Rp10 Miliar,”jelasnya

Ditanya soal dugaan keterlibatan oknum aparat membekingcx tambang dan ada informasi dugaan puluhan alat berat beraktifitas mengambil email ilegal di Jorong Pengambiran Nagari Parit dan Kecamatan Ranah Batahan, Waka Polres menyebut akan mendalami dulu. “Kita dalami dulu, siapa yang terlibat, pokoknya kita komit. Kepada kawan-kawan sabar, mohon dukungan masyarakat dan rekan-rekan pers” kata Kompol Chairul

Selain itu pihaknya menghimbau, agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan penambangan emas ilegal di daerah Pasaman Barat, kami komit akan terus melakukan penangkapan terhadap pelaku tambang emas ilegal, ujarnya”(Burhan Sikumbang )

Publisher Viansyah