kontraS Independent Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik
Kontrasindependen.com-Padang Lawas, Polres Palas Bergerak cepat,Tangani Laporan masyarakat,atas Dugaan Pencabulan Oleh Dua oknum guru pesantren Kepada Santri nya di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut)
Korban dan orang Tua korban kemarin membuat laporan atas dugaan Pencabulan terhadap anak mereka,yang datang ke Polres baru 9 orang,
Kemudian Penyidik Lakukan Pemeriksaan,Baik Kepada Korban dan Saksi-Saksi Serta Kepada Pihak terkait, kami juga sudah melakukan pemeriksaan kepada Dua Pelaku yakni S (30) dan MS (26) Kemudian Kami Tetapkan sebagai tersangka karena diduga telah mencabuli 24 santri. Pencabulan itu dilakukan para pelaku dengan modus minta pijat.
Kapolres Padang Lawas ( Palas) AKBP Indra Yanitra Irawan, SIK, M.Si Melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung Ketika Dikonfirmasi Melalui Telepon Seluler nya Mengatakan Bahwa Benar kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Palas, Orang tua korban sudah membuat laporan Pada tanggal (05-03-2023) kemarin, ungkap nya”
Modusnya kadang disuruh pijat,” kata Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung saat dikonfirmasi Senin (6/3/2023).
Kasat Reskrim Palas menyebut pencabulan itu dilakukan para pelaku di pesantren tempat keduanya mengajar. Para pelaku melancarkan aksinya di atas pukul 24.00 WIB. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.
Iya (di pesantren), ada kamar-kamar gitu, dia melakukannya di jam-jam 12 (malam) ke atas,” ujarnya.
Iya, dilaporkan atas perbuatan cabul, ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang oral seks. Ada dua orang pelaku,” kata Hitler.
Kasat Reskrim mengatakan aksi Bejat tersebut dilancarkan kedua pelaku sejak tahun 2022 lalu hingga tahun 2023, Adapun para korban saat ini masih berusia 14-16 tahun.
AKP Hitler Hutagalung Menyebutkan peristiwa itu dilaporkan orang tua korban ke polisi, Para korban dicabuli dengan berbagai cara.sekarang Para Pelaku sudah kami Tahan,Tadi malam (malam minggu) Di Mapolres Palas, pungkasnya “(BR)
















