KontraS Independent Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik
www.kontrasindependent.com-27 Januari 2023-Kabupaten Asahan-Buronan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah SMKN Negeri 2 kisaran Tahun 2017 Akhirnya Di Ringkus Tim Tangkap Buronan Kejaksaan agung.

Zulfikar (55) di ringkus di kediaman tempatnya bersembunyi selama beberapa tahun ini di Jalan Medan-Banda Aceh, Di Rayeuk Aceh Timur, pada Jum’at (27/01/2023) sekitar pukul 10:20 WIB.
Dalam keterangan Pers Rilisnya, JS Malau menjelaskan, “Zul disangkakan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korup Komsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran, dan kepadanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya dalam rilis.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Asahan, JS Malau juga menjelaskan, tersangka dengan inisial Zul merupakan PNS dan terdaftar sebagai warga Jalan Kamboja Lk V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Zul terpaksa diamankan secara paksa oleh tim Tabur Kejaksaan Agung mengingat Zul tidak pernah mengindahkan surat panggilan untuk dirinya untuk datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan, maka kepadanya secara patut untuk dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap zul Tim Tabur Langsung Membawa tersangka Menuju medan untuk di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Dilakukan serah Terima Jaksa Eksekutornya.(Ma)










