Zulfikar Buronan Korupsi Dana Bos SMKN Negeri 2 Kisaran Tahun 2017 Akhirnya Dapat Di Ringkus Tim Tabur Kejaksaan Agung

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik

www.kontrasindependent.com-27 Januari 2023-Kabupaten Asahan-Buronan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah SMKN Negeri 2 kisaran Tahun 2017 Akhirnya Di Ringkus Tim Tangkap Buronan Kejaksaan agung.

Ket : foto pelaku buronan korupsi dana BOS

Zulfikar (55) di ringkus di kediaman tempatnya bersembunyi selama beberapa tahun ini di Jalan Medan-Banda Aceh, Di Rayeuk Aceh Timur, pada Jum’at (27/01/2023) sekitar pukul 10:20 WIB.

Dalam keterangan Pers Rilisnya, JS Malau menjelaskan, “Zul disangkakan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korup Komsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tahun Anggaran 2017 pada SMK Negeri 2 Kisaran, dan kepadanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” paparnya dalam rilis.

Ket : foto pelaku buronan korupsi dana BOS diringkus tim Tabur Kejaksaan Negeri.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Asahan, JS Malau juga menjelaskan, tersangka dengan inisial Zul merupakan PNS dan terdaftar sebagai warga Jalan Kamboja Lk V, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Zul terpaksa diamankan secara paksa oleh tim Tabur Kejaksaan Agung mengingat Zul tidak pernah mengindahkan surat panggilan untuk dirinya untuk datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan, maka kepadanya secara patut untuk dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap zul Tim Tabur Langsung Membawa tersangka Menuju medan untuk di serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk Dilakukan serah Terima Jaksa Eksekutornya.(Ma)


barcode kontras