Wali Kota LSM LiRA Kota Malang , Pertanyakan Aliran Dana Pajak Bando Yang Mencapai Ratusan Juta Thn 2022

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

www.kontrasindependent Kota Malang- Suatu daerah untuk memperkuat Perekonomian banyak macam trobosanya. Mulai dari menjual pariwisata daerah yang penting Halal Hukumnya. Begitu juga di wilyah Kota Malang dengan dibangunnya Kampung Heritage yang menghabiskan biaya milyaran serta komentar plus minusnya serta gegap gempitanya pemberitaannya semua demi rakyat Kota Malang yaitu peningkatan PAD, dengan cara menggerakkan roda ekonomi.

Terkait hal tersebut tak sedikit masyarakat mempertanakan anggaran yang mencapai kurang lebih sekitar 300 jt Rupiah. Salah satunya yakni Wali Kota LSM LiRA Kota Malang Drs. Syarifudin Nahar di konfirmasi Konras Minggu (15/1/23) menyatakan bahwa masalah bando memang sejak beberapa tahun menjadi pertanyaan Publik , kemanakah uang setoran pajaknya , Khan sudah dilarang dengan aturan Menteri PU , Seharusnya kali ini APH
turun tangan dengan serius tentang penegakan hukum , jangan biarkan Dugaan korupsi terus menerus terjadi di kota malang , kejaksaan atau kepolisian harus turun tangan , tapkap oknum oknum yang bermain . ” Demikian pernyataan walikota LSM lira kota Malang .

Bando Jl. Letjen Sutoyo

Senyampang dengan kemajuan informasi yang diberikan oleh pemilik produk kepada konsumen dibuatkanlah Bando, ditujukan agar masyarakat dengan cepat mengetahui informasi tersebut. Bando dibuat melintang ditengah jalan. Saat ini Bando dapat dilihat dibeberapa jalan besar dan sangat ramai di Kota Malang, seperti Jl Letjen Sutoyo (ada beberapa konstruksi) dan Jl Soekarno Hatta ada beberapa titik. Tentunya keberadaan Bando akan banyak menyumbang PAD Kota Malang dengan biaya sekitar Rp.1.050,000/M dapat dibayangkan berapa uang negara yang dapat dikumpulkan oleh jenis promosi tersebut.

Jl. Raya Jaksa Agung Suprapto

Cuma sayangnya dengan adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20/PRT/M/2010 Pasal 18 ayat 3 yang menyatakan “Konstruksi bangunan Iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media Informasi“. Jelas menurut aturan bahwa keberadaan  Bando – Bando yang bertebaran di Jl Letjen Sutoyo serta Soekarno Hatta ADALAH HARAM HUKUMNYA menurut peraturan Menteri Pekerjaan Umum.

Drs. H Syarifuddin Nahar.

Lalu kalau itu sudah dilarang kenapa di Malang Kota iklan tersebut masih tersedia ??? Lari kemanakah Uang Pajak dari Bando tersebut ??? Salah satu tokoh masyarakat kota Malang yang enggan menyebutkan namanta , menjawab dengan sedikit sinis, mengatakan bahwa “Sampeyan kayak nggak tahu saja mas, selama tahun ini (2022) arahnya kemana, dan kira – kira siapa yang ada dibalik semua ini.
Contoh lagi tentang parkir yang dulu dijanjikan akan diserahkan, tapi praktiknya mana, hingga hari ini tahun 2023 berita tersebut tidak pernah terjadi realisasinya“, demikian sambil menutup perbincancanganya.

Lain tempat dikonfirmasi Kepala BAPENDA Kota Malang, Dr. Handi Priyanto, AP., M.Si, yang bersangkutan menjawab masih cuti karena sedang Umroh dan menjawab bahwa PENEGAK Perda itu adalah Satpol PP Bukan Bapenda ( Utsman)