“Galian C di Labuhan Batu tepatnya di kec.Rantau Selatan diduga tidak berijin”

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK

www.kontrasindependent.com

Labuhan Batu Selatan Minggu 08 Januari 2023
Penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan kuning diduga tanpa izin atau ilegal di Kel.Sidorejo.Kecamatan Rantau selatan.Kabupaten labuhan batu, Sumut telah meresahkan warga sekitar. Pasalnya dari keterangan sejumlah warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada Tim Redaksi Media mengungkapkan perihal penjualan tanah urug itu tak berizin/ilegal.


“Kegiatan penambangan dan pengambilan tanah timbun yang di duga tidak berizin ini tak ada tindakan penertiban dari aparat penegak hukum” ungkap warga.

Dijelaskan warga, penambangan galian C berupa tanah urug atau tanah timbunan kuning diduga tanpa izin posisi quarrinya bernama Kel.sidorejo.Kecamatan. Kabupaten labuhan batu. Keresahan warga terhadap penambangan yang diduga ada hubungan bisnis dengan pak Camat.Posisi quarri galian C atau pengambilan tanah tersebut berdekatan dengan lingkungan perumahan masyarakat.
“Kegiatan pengambilan tanah galian C ini berdekatan dengan lingkungan perumahan masyarakat. Sangat meresahkan lingkungan, karena polusi debu dan kebisingan” ungkap warga tersebut.
Kepala Lingkungan sedorejo Kecamatan rantau selatan saat itu pernah dikonfirmasi oleh salah satu Tim Redaksi Media membantah terlibat penjualan tanah timbun yang diduga dari Quarri tidak berizin.
“Mohon kepada pihak berwenang agar segera menyikapi masalah penggalian tanah yang di duga ilegal yang akan merusak lingkungan’ ungkap warga.
Dalam permasalahan terkait dugaan kegiatan penambangan tanah urug tak berizin ini, Tim Redaksi Media berkoordinasi dengan kepala lingkungan untuk menanggapi keluhan warga tersebut mengingatkan “kepada aparat penegak hukum seperti Polsek setempat, Polres labuhan batu dan Polda sumut segera menertibkan kegiatan penggalian tanah quarry yang tidak berijin di kelurahan Sidorejo.kec.rantau selatan.yang diduga melibatkan Camat segera ditindak,”(yd)

publisher: Viansyah