Minta Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah, GATRA Mewakili Warga Layangkan Surat Aduan ke Kantor Kejari Kota Tangerang

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK

www.kontras independen.com/4/01/2023

Kota Tangerang –

Garda Aktip Tangerang Raya (GATRA) terkait adanya indikasi mafia tanah yang terselubung, serahkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Rabu (4/1/23).

Ketua Umum GATRA Dr. Bahru Navizha SH. SE. MM. mendesak Kantor Kejari Kota Tangerang mengusut kasus mafia tanah. Sebab kasus tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

“Sertifikat itu didapat dengan persyaratan yang dipalsukan, pertama itu. Kami ingin dalam hal ini ada kepastian hukum” kata Bahru di depan Kantor Kejari Kota Tangerang.

keterangan foto by Ismail Marzuki Tangerang

Laporan Pengaduan tersebut diduga adanya mafia tanah yang berkorporasi terhadap kejahatan yang merugikan warga masyarakat khususnya di Kota Tangerang, yang diduga dilakukan oknum petugas ATR/BPN Kota Tangerang dan Pejabat Pemerintahan Kota Tangerang.

Mereka menuntut agar pihak Kejari Kota Tangerang dapat mengusut dugaan adanya mafia tanah yang telah menyerobot lahan.

Sebagaimana warga yang merasa dirugikan atas bidang tanah yang akan diurus menjadi sertifikat, namun ketika warga mengurus Peta Bidang Tanah (PBT), heran nya sudah ada Nomor Indentifikasi Bidang (NIB) 0501 tahun 2018 yang telah timbul dan Peta Bidang Tanah (PBT) nomor 3594/2018. sehingga pemilik tanah, Sudin Bin Rinan tentunya sangat dirugikan dalam hal itu.

Bukan hanya itu, Sudin juga dirugikan dengan adanya AJB prodak Kecamatan Cipondoh atas nama Danil Lucasimon Nomor 2037/Jb/AGR/1987 tanggal 26 Desember 1987, dimana dirinya yang sebelumnya tidak pernah menjual belikan tanahnya.

Kendati demikian, Sudin sebagai pemilik Pada bidang Objek tanah C. 1920 Persil 90.d Kelas 28 Luas 3650 Meter Klasiran pada IPEDA KDL Serang Tahun 1983, yang tercatat di Letter C Kelurahan Pakojan Kecamatan Pinang Kota Tangerang (yang dulu Kelurahan Cipete Kecamatan Cipondoh), jika ada yang memalsukan terkait administrasi pada bidang tanahnya, menurutnya itu tidak dibenarkan.

Mewakili kepentingan di tengah-tengah masyarakat, GATRA memposisikan diri dalam hal itu. “Hari ini kita sudah serahkan atas laporan Pengaduan GATRA kepada kejaksaan Negeri Kota Tangerang, kita tunggu hasil daripada perkembangan nantinya seperti apa”, ujar Ketua Umum GATRA Dr. Bahru Navizha SH. SE. MM. kepada media.

Ia mengatakan, apa yang menjadi harapan nya adalah sebagaimana atensi Presiden Republik indonesia dalam rangka memberantas mafia tanah yang bikin ruwet dan merugikan masyarakat.

“Kita berharap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan selalu profesional dalam mengemban tugasnya dalam hal kepentingan masyarakat, dan kita juga akan kawal terus permasalahan ini sampai tuntas, karena fakta hukumnya sudah jelas warga masyarakat telah dirugikan”, tegasnya.

Reporter: Ismail Marjuki

publisher:Ahmad Shohibi