Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Beroperasi di Pakis Malang.

Spread the loveKontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik. www.kontrasindependent.com 26 September 2022 – POLRES MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek..

1 menit

Read Time

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.

www.kontrasindependent.com 26 September 2022 – POLRES MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pakis berhasil mengamankan I alias P (33) terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (25/9/2022) petang.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, melalui Kasi Humas IPTU ahmad Taufik mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah mencuri motor milik D (43) warga Desa Sumberejo, Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Taufik mengungkapkan, pihaknya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kunci kontak dan satu unit sepeda motor hasil curian. 

“Motor yang sudah kita amankan ini belum sempat dijual oleh terduga pelaku. Motor yang diambil Yamaha Vega R,” kata Taufik di Polres Malang, Senin (26/9). 

Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada Sabtu (17/9) sekira jam 07.00 WIB saat dirinya sedang menurunkan kiriman barang mebel berupa meja dan kursi dari mobil bak terbuka menuju ke sebuah gudang beralamatkan di Desa Pakisjajar, Pakis, Kabupaten Malang.

Korban meletakkan sepeda motor miliknya di pinggir jalan dengan kunci kontak masih tertancap pada lubang kuncinya. Kemudian ia berjalan menuju ke gudang yang berjarak sekitar 50 meter dari sepeda motor.

Tidak berapa lama ia mendengar suara motor miliknya sudah dikendarai orang lain dengan kecepatan tinggi meninggalkan lokasi.

Merasa kerugian, D kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pakis.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pakis bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku I pada Minggu (25/9).

“Terduga pelaku diamankan petugas saat sedang mengikuti karnaval Desa Pakiskembar jam 18.00 WIB,” jelas Taufik.

Taufik menambahkan saat ini I telah diamankan dan dilakukan penahanan di Polsek Pakis. Terhadap terduga pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,(u-hmsresma).

Publiser : Mila – Viansyah.

Media Sarana Restorasi&Informasi Publik

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports

You cannot copy content of this page