Polsek Dau-Malang Amankan Penjaga Kos Atas Kasus Penggelapan Dana Sewa Kos Dari Pemiliknya.

Spread the loveKontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik. www.kontrasindependent.com – 26 September 2022 – POLRES MALANG – Unit Reskrim Polsek Dau..

2 menit

Read Time

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.

www.kontrasindependent.com – 26 September 2022 POLRES MALANG – Unit Reskrim Polsek Dau berhasil mengamankan laki-laki yang mengaku Pemilik Kos Putri yang beralamatkan di Bukit Cemara Tujuh, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Minggu (25/9/22).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengkonfirmasi, laki-laki tersebut yaitu MF (27) yang telah menggelapkan dana sewa kos dari pemiliknya NCM (65) berhasil diamankan pihak Kepolisian pada hari Minggu, 25 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB.

Ia MF (27) laki-laki yang beralamatkan di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Dau di Rumah Kos Perumahan Bukit Cemara Tujuh bersama dengan barang bukti.

Foto Gambar Tersangka By Humas Polres Malang.

Kapolsek Dau Kompol Triwik menambahkan, aksi nakal MF (27) diketahui oleh pemilik kos pada hari Sabtu, 24 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

“Ketika pelapor mengecek kos miliknya, ia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos MF (27) tidak memberitahunya jika ada penghuni kos yang menempati bangunannya tersebut” ucap Kapolsek.

Tak mendapat pengakuan jelas dari pelaku, korban langsung inisiatif menanyakan kepada penghuni kos. “Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF (27), namun MF (27) tidak memberitahu saya jika ada penghuni di kos saya ini” ucap korban saat dimintai keterangan pihak Kepolisian.

“Modusnya, terlapor atau pelaku mengaku kepada para penghuni kos jika kos tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang ia kelola, lalu para penghuni kos disuruh membayar kos kepada terlapor” imbuh Kapolsek.

Kemudian MF (27) mengaku, sebagaimana uang yang telah ia terima tersebut ternyata digunakannya untuk bermain judi online dan tidak disetorkan kepada pemilik kos.

Atas kasus ini, MF (27) dijerat dengan pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.

“Pelaku saat ini sedang dalam proses hukum di Mapolsek Dau, ia diamankan bersama barang bukti yakni 1 buah Handphone, 1 kartu ATM, dan 132 pot yang isinya berbagai jenis tanaman bunga” pungkas Kapolsek Dau,(dwhumasresma).

Publiser – Mila – Viansyah.

Media Sarana Restorasi&Informasi Publik

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports

You cannot copy content of this page