Di Duga Gelapkan Dalam Jabatan Ketua KUD PSM Maligi di Laporkan Kepolisi

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket foto : Pengacara Pelapor.

PASAMAN BARAT (14/4/2025) – Ketua KUD PSM Maligi Elta Elvia Suharni dilaporkan ke Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar), Polda Sumatera Barat (Sumbar) dengan tuduhan dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud.

“Saya bersama sejumlah anggota, telah melaporkan pengurus KUD PSM Maligi yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara sebagaimana Laporan Polisi No: LP/B/65/IV/2025 dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan,” terang salah seorang pelapor, Syafarial (51) di Mapolres Pasbar, Ahad sore.

Dikatakan, pelaporan ini, Syafrial dan anggota koperasi lainnya, akan didampingi tim pengacara, Kasmanedi dan rekan.“Kami bersyukur dan berterima kasih, penyidik Polres Pasaman Barat menerima laporan kami.

Kami berharap penyidik yang ditunjuk nanti dapat bekerja secara profesional dan proposional dalam memproses laporan kami tersebut, walaupun dia seorang ketua sekalipun,” ungkap Kasmanedi usai mendampingi para pelapor.

Dikatakan, Ketua KUD PSM Maligi ini sudah sering kali dilaporkan kepihak kepolisian, baik ke Polres, Polsek bahkan Polda Sumatera Barat. Namun, laporan tersebut tidak pernah berlanjut ke proses penyelidikan apalagi penyidikan.Kasmanedi menambahkan, dalam laporan itu disampaikan, dugaan penggelapan yang dilakukan terlapor mencapai angka Rp7,749 miliar lebih, yang dihitung dari hasil tambahan bulan November 2023 sampai dengan April 2024.

“Pembukuan atas transksi direntang waktu itu, tidak ada dilaporkan dalam LPj,” ungkapnya.“Kemudian, hasil Januari hingga Maret 2025 ini, tidak ada diberikan hak plasma pada anggota petani melainkan hasilnya digunakan untuk kegiatan RAT di luar daerah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kasmanedi telah melayangkan somasi terbuka pada Ketua KUD PSM Maligi, untuk mengklarifikasi dugaan penggelapan yang dilakukannya dalam acara Rapat Anggota Koperasi di Hotel Maninjau, tanggal 23 Maret 2025.Dimana, dalam rapat anggota itu, terlapor telah membuat Laporan Auditor Independen publik yang diduga fiktif sebesar Rp5,445 miliar.

Sampai berita ini diturunkan media ini masih berupaya untuk menelusuri lebih lanjut dan konfirmasi kepada para pihak terkait.(Windi Wulandari )

Publisher : Utsman Pimpinan liputan Nasional kontras tv dan online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *