Simpang Siur: Kasus 363 di Polsek Sukun Malang,Cakap Korban dan Kanit Reskrim Lawan Arus..!!

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK

www.kontrasindependent.com

MALANG// Kontrasindependen.com- Patut dipertanyakan atas tindakan hukum Polsek Sukun Polresta Malang terkait penanganan perkara kasus tindak pidana pencurian HP (Handphone). Pasalnya, perkara tersebut pihak korban sudah tidak dipermasalahkan, dan yang jadi pertanyaan kenapa anggota Satreskrim Polsek Sukun, justru di duga bertindak dengan kesan memaksakan dan kurangnya profesional dalam menangani sebuah perkara.

Hal tersebut dinyatakan dengan adanya penangkapan serta penahanan beberapa tersangka, yang dilakukan jajaran anggota Satreskrim Polsek Sukun. Bahkan adanya pengakuan inisial Gus (A), selaku korban yang dirugikan, bahwa ia dengan terkesan telah dipaksa dimintai tanda tangan untuk terbitkan laporan polisi (LP) oleh anggota Satreskrim Polsek Sukun.

“Iya mas betul, emang waktu kejadian itu buat laporan kehilangan ke Polsek sukun, tapi beberapa minggu kemudian tiba tiba HP dan dompet kembali dengan sendirinya saya temukan diareal rumah. Lalu laporan di Polsek saya cabut, dan masalah perkara itupun saya sudah janji pada diriku sendiri jika gak mau mempermasalahkannya,”Ujar Gus (A) saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp. Sabtu, (08/03/2025) malam.

Parahnya lagi dari salah satu keluarga yang mengaku dalam permasalahan itu anaknya juga ikut ditahan selama tiga hari di Polsek Sukun, kemudian dipulangkan karena tidak ada barang bukti.

“Tiga orang yang ditahan mas, RK, AD, dan JMR inisial, tapi RK sama AD dipulangkan setelah ditahan tiga hari di Polsek Sukun katanya kurang bukti. JMR masih ditahan sampai sekarang, jika seperti itu piye mas prosedure,”Jelas salah satu keluarga yang enggan identitasnya dimediakan, melalui WhatsApp.

Guna menyatakan kebenaran adanya informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi lanjutan pada Suryantara, Kanit Reskrim Polsek Sukun dan pihaknya telah menjelaskan, jika semua itu tidak benar.

“Ooo…mboten benar, soalekan awale laporan pengaduan, otomatiskan kita tindak lanjuti, dan pelakunya itu ketangkap, dan malingnya itu satu orang gak ada berita tiga orang itu. Kita tangkap satu orang, itu masih ada dikantor, untuk perkaranya ya masih lanjut, tapi jika korban gak berkenan kan nantinya bisa RJ gitu mas,”jelas Kanit Reskrim Polsek Sukun melalui sambungan telepon. Minggu, (09/032025) pagi.

Menyikapi penjelasan dari Kanit Reskrim Polsek Sukun, sepertinya bertentangan sama keterangan korban alias lawan arus. Karena korban telah menyangkal dan juga mengklaim fakta yang sesungguhnya itu adalah keterangannya, dan jika ada pihak yang mengatakan salah Gus (A) siap untuk dipertemukan.

Pertanyaannya..!!
Siapakah penanggung jawab atas nasib para terduga pelaku yang sudah dilakukan penahanan..?????

Bersambung…!!!!

Reporter: Shelor

Publisher:Mila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *