Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
www.kontrasindependent.com Pasbar Sumbar- PT Laras Internusa (PT LIN) memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal dua SK Koperasi Plasma di Kabupaten Pasaman Barat yang telah menelantarkan ratusan karyawan.
Berkaitan putusan itu, pihak PT LIN meminta para pihak, baik tergugat maupun negara untuk melihat secara jernih, karena perusahaan tersebut telah memiliki izin yang operasionalnya dihentikan/dihambat oleh sekelompok masyarakat.
Kuasa Hukum PT LIN, Zulkifli didampingi M Ilyas dari Kantor Raya Law Firm Padang meminta para pihak untuk menjaga citra Indonesia yang disebut-sebut negara paling aman untuk berinvestasi.
“Selama ini terus digalakkan bahwa Indonesia paling aman untuk berinvestasi. Tapi nyatanya sekarang operasi PT LIN dihalangi oleh sekelompok orang dan negara dalam hal ini hanya diam,” kata Zulkifli, Kamis (14/11/2024).
Berkaitan hal itu, Zulkifli mempertanyakan kenapa negara hanya diam ketika suatu perusahaan yang ingin berinvestasi dihalang-halangi. Padahal perusahaan PT LIN selama ini sudah menjalankan hak dan kewajibannya.
“Apabila fakta yang terjadi saat sampai terekspos hingga keluar Indonesia, apakah kita masih bisa menjamin bahwa negara kita ini aman untuk berinvestasi bagi perusahaan dalam maupun luar negeri,” ujarnya.
“Untuk itu kami mewakili perusahaan mengajak semua pihak untuk melihat kepentingan negara yang lebih besar dan jangan hanya mengedepankan kepentingan pribadi,” tambahnya.
Sementara Humas PT LIN, Yudi Rusdianto berharap supaya perusahaan kembali beroperasi seperti sediakala agar ratusan karyawan bisa bekerja kembali.
“Karena sejak bulan Juli kemarin hingga saat ini terhenti beroperasi akibat penghalang oleh sekelompok masyarakat, sehingga sekitar 800 karyawan juga terdampak dan tidak bisa bekerja,” ungkapnya.
Diketahui, dalam putusan pihak PTUN mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/457/BUP.PASBAR/2024 tentang kewajiban fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 16 mei 2024.
Kemudian hal itu sebagaimana diubah dengan Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3 2/577/BUP.PASBAR/2024 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT. Laras Inter Nusa tanggal 8 Juli 2024.
Dalam putusan juga mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor: 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Oleh PT Laras Inter Nusa tanggal 16 Mer 2024.
Selanjutnya menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung jawab membayar biaya perkara sejumlah Rp325.400.(Windi)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras Tv dan Online.