Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
www.kontrasindependent.com Malang- Di duga sekolah TK AL JANNAH yang beralamat di Kecamatan Pakis tak miliki ijin operasional alias bodong ahirnya dilaporkan ke Polres Malang oleh wali murid berinisial A.
Ironisnya Sekolah TK ALJANNAH pengurusnya dalam tahap penyelidikan Polisi. Namun, tetap masih menerima pendaftaran siswa baru.
Pelapor Inisial A dihadapan media mengungkapkan “saya menyesalkan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, karena tidak menutup sekolah untuk sementara waktu, justru terkesan tutup mata dengan kasus yang saya alami, sehingga kasus ini berlarut lama”. Cetusnya.
Masih menurut pelapor, “Anak saya sudah hampir satu bulan tidak masuk sekolah, bagaimana mau masuk sekolah, sedangkan dari pihak sekolah tidak ada perhatian terhadap anak saya, dan saya sendiri sebagai pelapor sekolah tak berijin, pihak pengurus sekolah sudah membuka pintu mediasi dengan saya, saya ikuti, akan tetapi jadwal yang sudah ditentukan oleh penyidik untuk pertemuan, pihak pengurus justru tidak datang alias tidak kooperatif,”.
“Saya sudah menyampaikan jika berdamai, saya siap membantu mengurus dan birokrasi untuk pengurusan perijinan sekolah, tapi faktanya pengurus tidak memiliki etikad baik dan berdampak anak saya tidak sekolah, mau saya antar sekolah, tapi takut terjadi apa apa terhadap anak saya, bisa saja anak saya menjadi bulliying atau tindakan lainnya yang merugikan anak Saya.Tegas dia.
Dari kontras Independent melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab Malang diarahkan kepada Kabid TK/SD atas
kebenaran terkait perijinan tersebut alhasil pihak Diknas bila sekolah tanpa ijin itu bukan kewenangannya.
Hasil dari data di Diknas sampai ke Departemen Agama (Depag) sekolah tersebut memang tidak ada terdaftar (Tak ada Ijin Operasionalnya) karena kalau sekolah punya ijin pasti punya NSM (Nomer Statistik Madrasah).
Disisi lain, Koko Ramadhan. S. Sos selaku Pimpinan LSM SGI, berpendapat bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Malang harusnya mengontrol dan menindak lanjuti terkait sekolah TK AL JANNAH yang tak berijin itu, walaupun masih dalam proses penyelidikan Kepolisian, Harusnya Dinas Pendidikan bisa menutup sekolah tersebut untuk sementara waktu.
Dikarnakan sudah jelas sekolahan tersebut tidak ada ijinnya. Akibat tidak adanya penanganan dari pihak Dinas Pendidikan, sekolah TK AL JANNAH menyepelekan hal tersebut dengan tetap menerima siswa baru walaupun pengurusnya masih dalam proses penyelidikan Kepolisian. Apakah harus menunggu status tersangka terlebih dulu baru menutup sekolah, jika Dinas Pendidikan berpikiran seperti itu, maka korban siswa semakin bertambah. Hal itu saya menilai Dinas Pendidikan terkesan tutup mata. Paparnya.
Koko menambahkan, kasus ini harus dikawal lebih ketat, supaya pihak yang menangani harus bertindak sigap, sebab ada anak yang harusnya sekolah, namun tidak berani sekolah karena orang tuanya yang melaporkan sekolah tersebut, jika berpindah sekolah, pasti sekolah baru akan meminta bukti kenaikan kelas dari TK A ke TK B, lha sekolahnya saja tak memiliki ijin, apa yang harus diberikan.
Kami secepatnya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) terkait kasus ini. Imbuhnya. (Ahmad Dahri)…bersambung.
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras Tv dan Online.