Selamatkan Siswa dari Jerat Hukum, Kajari Padangsidimpuan Penyuluhan ke Sekolah

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Sarana Informasi Publik

Www.kontrasindependent.com – Sumatera Utara 31 Januari 2024 – Padangsimpuan – Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, beri penyuluhan hukum dengan menyampaikan jargon Jaksa yang humanis sapa siswa dalam program bertajuk Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (31/1) pagi.

Dalam kegiatan Jaksa humanis sapa siswa guna penyuluhan hukum ini, Kajari Padangsidimpuan dan jajaran, mengambil tempat di Lapangan SMA Swasta Kesuma Indah, Kota Padangsidimpuan. Di sini, Kajari juga sosialisasikan penyuluhan hukum ke siswa.

Foto Gambar : by Bung Rambe Regional Sumatera Utara.

Dalam kesempatan itu, Kajari menekankan ke para siswa tentang pentingnya mengenali hukum agar bisa menjauhi hukuman. Kajari, juga menjelaskan terkait berbagai pelanggaran yang sering terjadi di kalangan anak SMA.

Khususnya, kata Kajari, terkait pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di sosial media. Misalnya, penyebaran berita hoaks, penyebaran konten negatif seperti video asusila.

“Kemudian, jual beli barang-barang terlarang melalui sosial media, penyebaran ujaran kebencian yang mengandung isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), serta pencemaran nama baik,” kata Kajari.

Menurut Kajari, pelanggaran tersebut bisa menuai bahaya dan ancaman hukuman sebagai konsekuensi dari perbuatan tindak pidana. Maka, untuk mencegah terjadinya pelanggaran tersebut, ia meminta para siswa agar menerapkan self management.

Kajari berpesan, agar para siswa dapat mengelola pikiran maupun penggunaan Handphone. Selain itu, ia juga menyarankan agar gunakan sosial media kepada hal-hal yang positif.

“Apabila adik-adik menemukan konten negatif, segera skip atau lewatkan saja, daripada beresiko,” terangnya.

Ia menerangkan, adapun dasar dari kegiatan tersebut yakni, Pasal 30 ayat (3) huruf a UU No.11/2021 tentang perubahan atas UU No.16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Serta, peraturan Jaksa Agung RI No.024/A/JA/08/2014 tentang administrasi intelijen Kejaksaan RI.

Kegiatan ini juga, merupakan upaya Kejari Padangsidimpuan, dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif. Yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar. Agar, tidak tersandung permasalahan hukum.

Sebelumnya, Kejari mengawali materi dengan memperkenalkan diri beserta Tim Penyuluhan Hukum. Kemudian menyampaikan materi terkait pelanggaran hukum yang rawan terjadi di kalangan siswa seperti, penyalahgunaan media sosial.(BR)

Publisher : Rayhan – Viansyah

Pemimpin Redaksi : Fathur Rochman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *