Bagi Yang Minat, Pendaftaran KPPS Segera Dibuka di Padangsidimpuan, Ini Syarat Dan Ketentuannya!

Spread the love

Www.kontrasindependent.com – MALANG 1 Desember 2023 – JAWA TIMUR – Koin,,Kontras independent provinsi Sumatra barat.

Padangsidimpuan, KPU Kota Padangsidimpuan bakal merekrut 4,914 orang Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu 14 Februari 2024 medatang, selasa (05/12/2023).

Jumlah yang direktut tersebut untuk 707 TPS, yang tersebar di 79 Kelurahan/Desa dan enam Kecamatan Se-Kota Padangsidimpuan, dengan dengan jumlah anggota KPPS 7 orang dan Linmas TPS 2 orang.

Parlagutan Harahap, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Padangsidimpuan mengungkapkan tahapan rekrutmen akan dimulai pada 11 Desember mendatang.

“Sebanyak 4914 orang petugas KPPS yang akan direkrut sejak 14 Februari mendatang” Kata Parlagutan Harahap.

Sedangkan lokasi pendaftaran kantor luah atau kantor kepala desa.

“Yang ingin mendaftar bisa langsung mendatangi kantor lurah atau kepala desa setempat. Untuk pendaftaran secara online bisa melalui Siakba dan hanya sampai tahapan administrasi” Kata Parlagutan Harahap.

Dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon petugas KPPS. Mulai dari syarat usia hingga tidak terafiliasi dengan partai politik.

“Syarat anggota KPPS usia 17-55 tahun, tamat SMA sederajat, tidak terafiliasi dengan partai politik dan tim sukses,” ucap Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Padangsidimpuan.

Persyaratan Petugas KPPS

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35 ayat (1) ada beberapa syarat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu:

• Warga Negara Indonesia (WNI).

• Berusia paling rendah 17 tahun.

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

• Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.Jadwal Seleksi

• Pengumuman pendaftaran 11-15 Desember 2023

• Penerimaan pendaftaran 11-20 Desember 2023

• Penelitian administrasi 11-22 Desember 2023

• Pengumuman hasil penelitian administrasi 23-25 Desember 2023

• Tanggapan masyarakat 23-28 Desember 2023

• Pengumuman hasil seleksi 29-30 Desember 2023

• Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 31 Desember 2023 -10 Januari 2024

• Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10-20 Januari 2024

• Pengisian skrining riwayat kesehatan 10-22 Januari 2024

• Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024

• Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024

• Masa kerja 25 Januari – 25 Februari 2024Demikian disampaikan sebagai impormasi kepada masyarakat kota padangsidimpuan. (BR).

Publisher : Rayhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *