KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
Bukittinggi,KoiN.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan(STTLP) yang dikeluarkan pada tanggal (22/05/2023) di Polresta Bukittinggi tentang dugaan tindak pidana perbuatan yang tidak menyenangkan.
Pelapor yang bernama Husen panggilan akrabnya melaporkan perbuatan warga sekitar yang biasa di panggil is tentang perbuatan tidak menyenangkan, mengganggu ketenangan, dan menghalangi usaha dagangnya.
Perbuatan tersebut terjadi pada hari Jum’at (19/05) malam sekira pukul 21:00 WIB dengan membongkar, menumpukan, serta menghamparkan material batu sungai di halaman kediaman sekaligus tempat usaha si pelapor.
Disampaikan pelapor kepada awak media KoiN(21/05) tentang kejadian tersebut,”Mungkin dia juga mereka para suruhan pelapor mengira hukum tidak akan berlaku dengan apa yang mereka lakukan untuk mengganggu ketenangan dan usaha saya,” ujar Husen alias pelapor.
Ditambahkan Husen,”Akan tetapi biarlah, bagaimanapun juga mereka dipastikan akan berhadapan dengan hukum atas perbuatannya sendiri, karena saya sudah melaporkannya kepada Polresta Bukittinggi dan melimpahkan segala permasalahan ini kepada Penasehat Hukum(PH),”ucapnya saat dikonfirmasi awak media KoiN.
Berselang waktu kendati is telah dilaporkan, namun si terlapor malah semakin menjadi untuk melanjutkan perbuatannya menambah membongkar bebatuan di halaman warung milik pelapor(21/05).
Lalu membuat surat kaleng yang terkesan mengancam(10/06), juga memasang spanduk(23/06), serta memasang pagar seng dan pada tanggal (26/06) menutupi habis perkarangan tersebut dengan tujuan pelapor dan sekeluarganya tidak boleh keluar masuk sama sekali.
Tentang peristiwa kejadian tersebut, awak media KoiN telah menyampaikan kepada Iptu Herwin selaku Kanit Reskrim di Polresta Bukittinggi (16/06) dan mempertanyakannya akan perbuatan si terlapor yang membuat surat kaleng tersebut,
“Kami masih dalam melakukan pendalaman saksi,” jawabnya singkat melalui telephone WA-nya, dan tentang pertanyaan yang lain disampaikan melalui pesan tertulis di japri What’s App(WA)-nya, tidak ada jawaban lagi. (Bramdenny).