Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Kondisi di lapangan saat mau Eksekusi rumah.
www.kontrasindependent.com Malang- Ekskusi Ruma yang beralokasi di Jl. Raya Talang Suko Kec. Turen di duga Masih sengketa terjadi berisi Tegang dengan pihak yang mengaku pemilik rumah.
Dalam proses Eksekusi tersebut Hadir Dari Panitra Pengadilan Bagian Eksekusi, Puluhan keamanan dari Polsek Turen serta dari Polres Malang Babinsa koramil Turen dan puluhan pendukung dari pihak Pemenang Tender dan juga dari Pihak keluarga Pemilik Rumah.
Muhamad Fatoni dan Misbachul Huda selaku Ahli Waris dari Almarhum Hasan Bisri bersama Kuasa Hukumnya Kusdaryono SH, M.Hum sekaligus dari Tim LPK-NI di mintai keteramgan selasa (20/6/23) bahwa rumah tersebut sebelum thn 2020 masih atas nama Almarhum Hasan Bisri. “Kami atas nama Ahli waris masih bayar pajak terakhir thn 2019,”.
Informasinya sekarang sudah atas nama pemenang lelang kami juga selaku ahli waris tidak pernah tau proses pindah tanganya.
Pantauan Kontras Independent Kuasdayono selaku Kuasa Hukum Juga sempat bersitegang dengan pihak dari Pengadilan dan Juga kuasa Hukum dari Pemenang Lelang.
Menurutnya perkara ini kami masih mengajukan ke Pengadilan Negeri Kota Malang yang di laksanakan tgl Selasa 20 Juni 2023.
Namun dari Pihak Pengadilan Negeri Kabupaten Malang tetap mau melakukan Eksekusi berdasarkan putusan lelang tahun 2014 dan pemohon Ekskusi dari Pemenang Lelang.
Sementara Kuasa Hukum dari Pemenang Lelang Hendro Wardoyo bersama Kuasa Hukumnya Yudi Ansyah SH.di wawancata awak media menjelaskan bahwa Pihaknya mulai 2014 setelah menang lelang sudah melalukan langkah-langkah mengedepankan kemanusiaan dan upaya persuasif brkoordinasi dengan baik berulang kali namun belum mendapatkan titik temu akhirnya “Kami melakukan permohonan ke pihak Pengadilan Negeri Kepanjen untuk Eksekusi Pengosongan Rumah saat ini,”Ujarnya.
Pantauan Koin di lapangan Mobil Truk dan Traktor yang rencana akan membongkar rumah telah siap di depan rumah.
Upaya eksekusi tersebut sempat adu argumentasi hingga pihak keluarga pemilik rumah sempat nangis Histeris karena rumahnya sudah atas nama orang lain dan akan di bongkar.
Awal mula memiliki Hutang ke Bank Danamon sejumlah 100 juta karena macet total akhirnya pihak bank Melelangkan obyek tersebut.
Alhasil dari insiden tersebut hasil akhir dengan musyawaroh di kantor Desa dan di lapangan rumah sementara di kosongkan dan dari pihak penghuni tidak dapat menempati dan rumah di kosongkan karena masih ada upaya hukum pengajuan sidang Perdamaian nomor Perkara : 128/Pdt.Pth/2023/PN Malang. melalui Pengadikan Negeri Kota Malang.(Utsman)