Kontras independent media sarana restorasi dan media sarana Informasi Publik.
Www.kobtrasindependent.com – 16 Juni 2023 Sumatera Barat – Dengan semakin meningkatnya eskalasi penyebaran Covid 19 di seluruh Indonesia beberapa tahun yang lalu mengakibatkan lumpuhnya aktivitas perekonomian dan kegiatan usaha rakyat, khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM)
Dalam rangka membantu pertahanan UMKM tersebut, Pemerintah Pusat atas nama Presiden Republik Indonesia(RI) Ir, H, Joko Widodo menegaskan untuk membebaskan pembayaran bunga pinjaman dan menunda pembayaran pokok angsuran selama 6 bulan bagi debitur existing Kredit Usaha Rakyat(KUR) yang terdampak Covid 19, terhitung dan di mulai dari tanggal 1 April tahun 2020.
Hal demikian disampaikan oleh kementrian koordinator bidang perekonomian Airlangga Hartarto melalui siaran pers nomor : HM.4.6/44/SET.M.EKON.2.3/04/2020 dan diperkuat oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) nomor : 11/POJK.03/2020.
Namun hal demikian pihak perusahaan Perbankan BUMN terbesar di Indonesia, yakni Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu(KCP) Padang luar, kecamatan Banu Hampu, kabupaten Agam, diduga tetap menagih debiturnya yang terdampak Covid 19 untuk pembayaran bunga pinjaman dengan alasan yang tidak jelas diberlakukannya, dan terkesan mengangkangi kebijakan pemerintah tersebut.
Mengaku bernama Reza selaku pimpinan Bank Mandiri Unit Padang Luar tersebut saat di wawancarai oleh beberapa awak media diruang kerjanya terkesan mengelak untuk memberikan keterangan tentang pelaksanaan layanan terhadap Nasabah Kredit Usaha Rakyat(KUR) yang terdampak Covid 19,
“Untuk mempertanyakan tentang itu, lebih baik langsung saja dengan Dodi selaku Klasternya,” pungkasnya ketika diwawancarai pada tanggal (15/06)
Terpisah dihari yang sama awak media KoiN temui Dodi selaku klaster di Bank Mandiri diruang kerjanya, namun enggan bersedia diwawancarai dan meminta wartawan harus pakai surat resmi untuk melakukan konfirmasi,
“Kalau kepentingan konfirmasi, buatlah surat resmi untuk pimpinan yang akan dilimpahkan kepada lowyer perusahaan,” pungkas Dodi seraya melarang wartawan melakukan perekaman hasil wawancara.
Hingga berita ini tayang,awak media KoiN belum mendapatkan keterangan yang pasti dari pihak Bank Mandiri,(Bram Deny).
Publiser : Mila – Viansyah
Pemimpin Redaksi Fathur Rochman