Tipidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Terima Kekurangan Kerugian Negara Terkait Pembangunan RPS SMK 2!

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik

PENYERAHAN KEKURANGAN UANG TITIPAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBANGUNAN RUANG PRAKTIK SISWA (RPS) SMKN 2 PADANG SIDEMPUAN PADA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI SUMATERA UTARA TA. 2021

Kontrasindependent.com-Padangsidimpuan, Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan dimana Jaksa Penuntut Umum telah menerima penitipan kekurangan kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA. 2021 dalam pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang Sidempuan.hal tersebut berlangsung di ruang kerja seksi,(Senin 05 Juni 2023 sekira pukul 14.30 Wib s/d)

Keluarga terdakwa BP atas nama J. Panjaitan telah datang ke Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan untuk menitipkan kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 126.275.312,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah)

Terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA. 2021 dalam pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang Sidempuan.

Dengan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) yang dibayar dan ditipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan pada Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan.

Dokumentasi:Tipidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Terima Kekurangan Kerugian Negara Terkait Pembangunan RPS SMK 2!

Bahwa sebelumnya, terdakwa BP telah menitipkan kekurangan uang pengganti perkara sebesar Rp. 190.000.000 (seratus Sembilan puluh juta rupiah) dari total keseluruhan sebesar Rp. 316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah).

Sehingga saat ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) telah dititipkan sebanyak 100% atau sebesar Rp. 316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah).

Bahwa dengan diterimanya penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) dimaksud,

maka Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan dengan perbuatan dan dakwaan yang di sangkakan kepada para terdakwa terbukti dan uang dimaksud nantinya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara setelah perkara dimaksud inkracht.

Bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 atas Nama Terdakwa BP, MT, dan HL dan akan disidangkan pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.(BR)
[6/6 17.48] rambe Sumatera: Kasat Binmas Polres PSP bersama personel Gelar DDS karhutla disitamiang baru

Kontrasindependent.com-Sidempuan,Untuk mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta perkebunan, Sat Binmas polres Padang sidempuan melakukan kegiatan-kegiatan preemtif seperti sosialisasi serta
himbauan kepada masyarakat melalui DDS dalam menciptakan Harkamtibmas di Kota Padang Sidempuan.

Seperti yang dilakukan Kasat Binmas Polres padangsidimpuan AKP Sulhan Arifin Siregar SH bersama personel di Tor Sibaganding Kel. Sitamiang Baru Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padang Sidempuan. Senin, (5 Juni 2023.) pagi

Pada kesempatan tersebut, Kasat Binmas AKP Sulhan Arifin Siregar SH menyampaikan bahwa kegiatan DDS ini dan Sosialisasi dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat luas baik itu untuk diri kita sendiri maupun Masyarakat lainnya.

Selain itu,pihaknya juga mensosialisasikan tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diatur dalm UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dalam rumusan Pasal 98 dijelaskan bahwa Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan diancam secepatnya 3 tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta denda minimal 3 miliar dan maksimal 10 miliar,” jelasnya.

Mari kita jaga kelestarian hutan dan lahan, dengan tidak membakarnya. Untuk menghindari terjadinya kerusakan hutan dan lahan dan timbulnya asap yang dapat
mengganggu kesehatan,” ujar kasat Binmas

Kasat Juga menghimbau kepada Masyarakat yang sedang membuka lahan pertanian/perkebunan,
supaya tidak membakar lahan sembarangansembarangan dan jangan Sembarangan membuang Puntung rokok saat melintas di perbukitan yng ditumbuhi ilalang yang mudah terbakar

“Mari kita jaga kelestarian hutan dan lahan, dengan tidak membakarnya. Untuk menghindari terjadinya kerusakan hutan dan lahan dan timbulnya asap yang dapat
mengganggu kesehatan,” ujar nya(BR)

Publisher: VIANSYAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *