Luthfi Siregar 7 Tahun Menjabat Kadisdik Kota Padangsidimpuan, Tersirat Noda Hitam Dan Harta Kekayaannya.

Spread the love

Kontras independent media sarana restorasi dan media sarana Informasi Publik.

Www.kontrasindependent.com – 02 Mei 2023 – Sidimpuan – Sumatera Utara – Sidimpuan,Dari data kepegawaian pemerintah kota Padangsidimpuan nama lengkap H.MUHAMMAD LUTHFI SIREGAR, SH, dengan no Nip 19681006 198712 1 001 MM menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan di Kota Padangsidimpuan dan dari hasil konfirmasi di dinas bersangkutan sudah 7 tahun lamanya hingga tahun 2023 masih dipercaya mengembat amanah sebagai kepala dinas pendidikan kota Padangsidimpuan.Jum’at (2 juni-2023)

Selama menjabat sebagai Kadisdik Padangsidimpuan beberapa prestasi pernah di raih siswa-siswi Padangsidimpuan tapi hal paling pilu selalu ada yang namanya beban pembayaran kepada orang tua siswa-siswi, apakah itu intruksi dari atasan atau oknum yang nakal, hal ini di rasakan warga padangsidimpuan tenggara YN yang anaknya pernah mengikuti ajang perlombaan ditingkat kota Padangsidimpuan bahkan pernah ikut juga di ajang Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dari hasil penelusuran LHKPN dugaan yang tak masuk akal publik terkait harta kekayaan Luthfi Siregar yang sudah 7 tahun menjabat sebagai Kadisdik kota Padangsidimpuan hal ini bisa diliat pada laman pengumuman LHKPN Muhammad Lutfhi Siregar yang menduduki Jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ternyata memiliki harta kekayaan dengan total Rp. 542.900.000, dan tercatat tidak memiliki hutang.

Foto Gambar By Syahminan Rambe KonrraS Independen Sumatera Utara

Berdasarkan pengumuman LHKPN Periodik 2022, yang ia sampaikan/laporkan pada tanggal 4 Januari 2023 dengan rincian sebagai berikut :

Tanah dan Bangunan
Rp. 219.400.000,- dengan rincian :

“Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/112.5 m2 di Kab/Kota, Tapanuli Selatan, Hasil sendiri Rp. 128.400.000. Tanah Seluas 15566 m2 di Kab/Kota, Tapanuli Selatan, Hasil sendiri Rp. 91.000.000.”

Alat Transportasi dan Mesin Rp. 85.800.000, berikut rinciannya :

Motor, Honda Sepeda Motor Tahun 2014, Hasil sendiri Rp. 11.800.000. Mobil, Toyota Kijang Standard KF 60 / FLAT DECK Tahun 2006, Hasil sendiri Rp. 44.500.000. Motor, Yamaha B 6 H AT Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 29.500.000. Harta Bergerak Lainnya Rp. 12.700.000.

Kas dan Setara Kas Rp. 225.000.000. Dengan Sub Total Rp. 542.900.000. Total Harta kekayaan menjadi
Rp. 542.900.000.

Baru-baru tersiar dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap guru P3K di mana untuk mendapatkan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) harus membayar sebesar Rp 30 Juta,

Ombudsman Buka Tabir Noda Hitam Pendidikan Padangsidimpuan

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang ditanya wartawan, membenarkan bahwa pemanggilan Kadisdik dan Kepala BKPSDM Kota Padangsidimpuan ke Kantor Ombudsman terkait dugaan telah mempersulit dan adanya dugaan permintaan uang yang dianggap sebagai pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru honorer yang telah lulus seleksi pengangkatan P3K.

“Ada 130 guru honorer yang lulus seleksi pengangkatan P3K tahun ini di Kota Padangsidimpuan. Dari jumlah itu, ada 49 guru yang mengeluh dan mengadu ke Ombudsman terkait adanya permintaan uang. Mereka menyampaikan keberatan dan mengaku tidak mampu untuk menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta yang diminta pihak oknum di Disdik Padangsidimpuan agar SPRP mereka dikeluarkan Kadisdik,” ujar Abyadi Siregar.

Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dikeluarkan oleh Disdik itu, jelas Abyadi, merupakan salah satu prasyarat pengajuan pengangkatan P3K guru honorer itu ke BKD dan BKN, dan selanjutnya SK Pengangkatan dari Walikota Padangsidimpuan.

“Saya sudah bertemu langsung dengan sekitar 20 guru dari 49 guru yang mengadu pada minggu lalu di Padangsidimpuan, untuk mendengarkan langsung pengaduan dan keluhan mereka. Kemudian, saya telah menemui Walikota Padangsidimpuan Pak Irsan Efendi Nasution secara langsung untuk menyampaikan itu.

Saya juga telah meminta Pak Walikota untuk segera memanggil Kadisdiknya agar menghentikan pungli itu dan mengumumkannya pada guru-guru kalau tidak ada lagi pungutan dalam penerbitan SPRP,” papar Abyadi.

Namun, lanjutnya, hingga Rabu (24/5/23) lalu berdasar pengaduan guru-guru, mereka masih tetap diminta untuk menyetor dana dan diultimatum hingga Jum’at (26/5/23) bila tidak menyetor maka mereka akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), yang berarti pengangkatannya sebagai PPPK batal.

“Karena itulah pada Rabu kemarin, Kadisdik dan Kepala BPSDM kita surati untuk hadir hari ini ke Ombudsman. Dan Alhamdulillah, mereka hadir,” jelas Abyadi.

Mengingat deadline pembayaran uang Rp 30 juta itu diharuskan selesai pada Jum’at (26/5/23), sehingga dikhawatirkan ke 49 itu akan di TMS-kan, akhirnya Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut, pada Kamis (25/5/23).

Berkat kerjasama Ombudsman RI dengan Polda Sumut tersebut, akhirnya Disdik menerbitkan SPRP kepada 49 guru itu tanpa harus membayar Rp 30 juta.

“Namun, kita tetap memberi teguran keras kepada Kadisdik pada pemeriksaan hari ini. Agar ke depan Pemko Padangsidimpuan, khususnya Disdik benar benar memberi pelayanan yang baik dengan menghindari praktik-praktik permintaan uang yang meresahkan masyarakat,” tutup Abyadi.

Halomoan selaku pengamat Pendidikan mengatakan, terkait adanya Korupsi di Bidang Pendidikan akan menghancurkan peradaban

Ketika Pendidikan maju Maka peradaban maju
Ketika Pendidikan turun Maka peradaban akan turun

“Dampak buruk Dari korupsi dibidang Pendidikan adalah berkelanjutan Dan jangka panjang Dan menyentuh hampir semua sektor dimasa yang akan datang”, jelasnya

Tabagsel khususnuya Padangsidimpuan adalah kota Pendidikan. Sejak zaman pra kemerdekaan sampai hari ini menghasilkan banyak sumberdaya yg mumpuni dibidang pendidikan”, katanya

Kompol Maju Harahap yang merupakan ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kota Padangsidimpuan yang juga Waka Polres Padangsidimpuan saat dikonfirmasi, akan segera melakukan penyelidikan khususnya di Dinas Pendidikan

“Kita akan melakukan penyelidikan terkait adanya permintaan/ pungutan uang sebesar Rp 30 juta terhadap guru guru honorer oleh oknum diDisdik Padangsidimpuan”, jelas Kompol Maju Harahap. (BR)

Publisher – Mila / Viansyah

Media Sarana Restorasi & Informasi Publik

Pemimpin Redaksi Fathur Rochman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *