Tak Jera, Mantan Napi Curat Kembali Di Tangkap Polres Sidimpuan Dengan Kasus Yang Sama !

Spread the love

Kontras independent media sarana restorasi dan media sarana Informasi Publik.

Www.kontrasindependent.com – Padangsidimpuan – 23 Mei 2023 – Sumatera Utara –Tim BKO Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap seorang mantan narapidana (Napi) kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial, AS alias AM (29), atas kasus yang sama, pada Selasa (23/5/2023).

Sebelumnya, Polisi juga pernah menangkap warga Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, atas kasus Curat.

Selain kasus Curat, tersangka (AM-red) juga pernah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan di 2021 lalu. Jadi, ini yang ketiga kalinya tersangka berurusan dengan hukum,” jelas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, SE, MM, melalui Plt Kasi Humas, AKP L Sihaloho, Rabu (24/5/2023) pagi.

Bahkan, lanjut Kasi Humas, AM pernah menjalani hukuman penjara paling lama selama 7 tahun. Lantaran pernah menjadi residivis atau mantan Napi, hukuman terhadap AM atas kasus Curat yang terakhir ini (Pasal 363 KUHPidana) bakalan bertambah sepertiga lagi.

Tim BKO Sat Reskrim, menangkap tersangka persis di Desa Pudun Jae. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku jika telah melakukan tindak pidana Curat,” terang Kasi Humas.

Foto Gambar Animasi By KontraS Independent

Sebelumnya, sebut Kasi Humas, pada Minggu (21/5/2023) subuh, warga Desa Pudun Jae, atas nama Rosmaida Hasibuan (31) terkejut saat bangun dari tidurnya di Rumah. Di mana, Rosmaida mendapati satu unit Handphone beserta tas berisi uang Rp500 ribu miliknya sudah raib.

“Selain itu, kunci sepeda motor yang ada di atas meja rias di samping tempat tidurnya juga sudah tidak ada. Kemudian, pelapor (Rosmaida-red) ke luar kamar,” ujarnya.

Korban, lanjut Kasi Humas, juga melihat pintu depan sudah dalam keadaan terbuka. Dan, sepeda motor warna merah miliknya juga sudah raib di parkirkan ruang depan Rumah.

Tertangkap
Atas hal tersebut, korban lantas melapor ke Polres Padangsidimpuan dengan kerugian lebih kurang Rp9 juta. Tak butuh waktu lama, lebih kurang hanya 2×24 jam, Polres Padangsidimpuan sukses mengungkap kasus Curat yang melibatkan mantan Napi tersebut.

Kasi Humas menerangkan, dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor berikut 2 buah body-nya. Lalu, 3 buah obeng dan 4 buah kunci sepeda motor.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mako Polres Padangsidimpuan,” tutup Kasi Humas.(BR)

Publisher : Viansyah

Media sarana restorasi dan informasi publik

Pemimpin Redaksi Fatur Rochman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *