KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK.
Kontrasindependent.com-Padangsidimpuan,
Kejari Padangsidimpuan Tahan 3 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sekolah SMK 2, Kemudian Saat ini Sudah Masuk Ke Tahap II, Hal itu Merupakan Bentuk Keseriusan TIM Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan,
Hal Tersebut diketahui berdasarkan Press Rilis Yang Dilakukan Hari ini, Rabu, (23-05-2023). “Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan melalui Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega, S.H., M.H Kepada Wartawan.”
Yunius Zega Menuturkan, Dimana Pada hari Rabu tanggal 23 Mei 2023 sekira pukul 16.00 wib, Tim Jaksa Peneliti Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidempuan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 2 Padangsidempuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan melalui Kepala Seksi Intelijen, Yunius Zega, S.H., M.H mengatakan, bahwa pelimpahan dilakukan atas nama 3 (tiga) tersangka antara lain:
- HL selaku PPK pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara
- BP selaku Direktur CV. Janur Perkasa Lestari yang merupakan pihak rekanan atau penyedia (didampingi kuasa hukum RIKI PANJAITAN)
- MT selaku Direktur CV. Enconars Inti Mandiri yang merupakan Konsultan Pengawas.
Bahwa perkara yang menjerat para Tersangka ini ialah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada SMKN 2 Padang Sidempuan
dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp. 314.251.000,- (tiga ratus empat belas juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang berdasarkan perhitungan Ahli pada Kantor Akuntan Publik (KAP).tutur “Yunius Zega”
Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidempuan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidempuan Khairur Rahman Nasution, S.H., M.H.,
Selama 20 hari terhitung 23 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan.
Bahwa penahanan terhadap para Tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat(1) KUHAP dengan alasan sebagai berikut:
- Dikhawatirkan para Tersangka akan melarikan diri
- merusak atau menghilangkan barang bukti dan
3.mengulangi tindak pidana.
Bahwa, sebelum para Tersangka dibawa ke Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padang Sidempuan, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para Tersangka oleh dokter dari RSUD Kota Padangsidempuan dan dari hasil pemeriksaan tersebut, para Tersangka dinyatakan sehat.
“Ia Mengatakan,dimana total Atas kerugian negara tersebut sebesar Rp. 314.251.000,-“
Kejaksaan Negeri Padangsidempuan sudah menerima penitipan uang dalam perkara kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS)pada SMK Negeri 2 Padang Sidempuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp190.000.000 yang dititipkan dalam Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Bahwa, terhadap Tersangka HL dan BP diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1)huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1)huruf b
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
Sedangkan terhadap Tersangka MT diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana dengan unsur Subsidair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.pungkas Kasi Intel Kejaksaan Negeri. (BR)
Publisher Ahmad shohibi