KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.
Www.kontrasindependent.com – Limapuluh kota – 16 Mei 2023 – Sumatera Barat –Mencuatnya permasalahan terjadi di ranah pendidikan tentang pasilitas bangunan Sekolah Dasar Negeri(SDN) 04 Talang Maur, kecamatan Mungka kabupaten Limapuluh Kota yang dipergunakan untuk proses belajar mengajar bagi anak-anak disekitaran.
Akan hal demikian, bangunan yang dipakai untuk menimba ilmu terhadap generasi penerus didunia pendidikan dasar tersebut, terancam adanya gugatan perdata dari kaum pemilik lahan dengan luas lebih kurang lima ribu meter persegi ke Pengadilan Negeri Limapuluh Kota.
Namun sangat disayangkan sekali bangunan yang berdiri megah itu tidak ada titik terang penyelesaian lahannya dengan pihak kaum Datuk Rajo Imbang suku picancang selaku pemilik tanah dari pihak terkait, yakni Pemerintah Daerah(Pemda) Limapuluh Kota.
Padahal lahan tersebut sudah dipergunakan dari semenjak tahun 1981 dalam bentuk perjanjian sewa, dan ditahun 2019 sudah ada kesepakatan tentang pembebasan tanah dengan cara jual beli seharga Rp.325.000.000,- dibayarkan pada saat hari raya idul fitri tahun 2021.
Namun tak kunjung jua ada penyelesaiannya bahkan sebaliknya alias KONG KALI KONG, padahal masyarakat sekitar sudah berpartisipasi penuh untuk menanggung biaya sewaan lahan tersebut sepenuhnya setiap tahun selama ini.
Karena dinilai sudah tidak ada lagi itikad baik dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelesaian tanah tersebut baik dikepemerintahan wali nagari maupun pemerintahan ditingkat kabupaten, sehingga perkara tersebut dikuasakan oleh pihak pemilik lahan kepada Penasehat Hukum(PH) yakni Gusman, SH & Partner untuk menindak lanjutinya.
Untuk sebagai tindak lanjutnya, Gusman telah melayangkan surat somasi tuntutan tagihan perjanjian tahun 2021 tersebut ke tingkat wali nagari dengan tembusan ke Bupati dan Ketua DPRD Limapuluh Kota, namun tidak ada juga tanggapan dan terkesan saling lempar bola.
Hal demikian disampaikan Gusman kepada awak media Kontras Independent melalui pesan What’s App (WA)-nya Minggu(14/05) tentang kelanjutan perkara ke ranah hukum,” Insyallah dalam waktu dekat ini kita akan lakukan gugatan perkara perdata terhadap bangunan yang berada didalam tanah pusaka tinggi kaum Dt. Rajo Imbang suku picancang,” katanya.
Sebelumnya Senen(08/05) awak media Kontras Independent telah mengkonfirmasi Safaruddin selaku Bupati dan Deni Asra sebagai ketua DPRD, juga Retyanda Kadisdikbud kabupaten Limapuluh Kota melalui pesan WA-nya, namun belum ada jawaban sampai berita ini tayang.
Dihari Jumat(12/05) Sukri selaku Wali Nagari Talang Maur menyampaikan kepada awak media Kontras Independent tentang penyelesaian tanah di sekolahan tersebut,
“Karena saya baru dilantik pada bulan Juli tahun 2022, saya belum mengetahui sepenuhnya tentang permasalahan itu yang terjadi, namun kami tetap melakukan kewajiban untuk menyelesaikan untuk membeli tanah tersebut ditahun 2023 ini, dalam proses berjalan, pihak kaum telah menggugat Pemda tanpa sepengetahuan kami,” pungkas Sukri.
Hingga berita ini tayang, awak media Kontras Independent belum mendapatkan keterangan yang pasti dari pihak terkait dikepemerintahan kabupaten Limapuluh Kota.(Bram).
Publiser : Mila – Viansyah
Pemimpin Redaksi : Fathur Rochman