Ingat! Besok Dua Partai di Padangsidimpuan Akan Daftar Bacaleg, KPU:Partai dan Bacaleg Agar Segera Daftarkan Karena Waktu!

Spread the love

Kontras Independepen Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik

Kontrasindependent.com-Padangsidimpuan Sumatera Utara,-Besok, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan bakal menerima pendaftaran dan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari Partai PDI Perjuangan dan Nasdem Kota Padangsidimpuan, Rabu (10/5/2023).

Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Fadlyka H S Harahap didampingi Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih SDM dan Partisipasi Masyarakat Nurhamidah Pulungan mengatakan, Helpdesk Pencalonan Bacaleg KPU Kota Padangsidimpuan telah menerima konfirmasi pendaftaran dari dua partai di Kota Padangsidimpuan.

“Besok dua partai politik akan mendaftar ke KPU. Kita telah menerima konfirmasi dari LO Partai PDI Perjuangan Kota Padangsidimpuan dan Partai Nasdem Kota Padangsidimpuan,” ungkap Fadlyka kepada Kontras Independent.

Besok, lanjut dia,Sekira pukul 10.00 WIB Partai PDI Perjuangan akan hadir langsung mendaftarkan bacalegnya ke kantor KPU Kota Padangsidimpuan di Jalan Sultan Hasannuddin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.Dan sekira pukul 11.00 WIB, Partai Nasdem Padangsidimpuan juga akan melakukan pendaftaran bacaleg masing-masing.

“Sesuai konfirmasi yang kita terima dari LO kedua partai, Parpol PDI Perjungan akan mendaftar pukul 10.00 WIB dan Nasdem akan mendaftar pukul 11.00 WIB,” ujarnya.

Dalam mengantisipasi parpol yang mendaftar di penghujung pendaftaran, dia menjelaskan, telah melakukan simulasi dan membentuk tim penerima pendaftaran bakal calon legislatif. Dia juga menghimbau kepada para parpol segera mendaftar ke Kantor KPU di Jalan Sultan Hasanuddin.

“Kita juga telah melakukan simulasi penerimaan parpol yang akan mendaftar sebelum masa pendaftaran berakhir. Kami juga menghimbau agar para parpol segera mendaftarkan bacaleg masing-masing demi menghindari antrian di last minute,” katanya.

Diketahui, pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB akan berakhir masa pendaftaran bacaleg sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2023.(BR)

Publisher : Viansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *