Polres Palas Gerak Cepat, Temukan Pelaku Pembunuhan Pasutri Yang Tewas Di Rumahnya, Ini Motifnya!

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK

Kontrasindependent.com-Padang Lawas, Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK SH, MH melalui Kasat reskrim AKP.Hitler Hutagalung, S.H.,M.H menjelaskan
Terkait Pasutri Yang Tewas Di Barumun Palas, Ternyata Dibunuh Oleh Anak Kandungnya Sendiri JEH) Lk, 22 tahun
Hal itu terjadi di Desa Gunung Barani, Kecamatan Barumun Selatan, Jumat (5/5) sekira pukul 20.00 WIB.ungkap Hitler”

“Pasutri Yang Tewas Di Barumun Palas, Ternyata Dibunuh Oleh Anak Kandungnya Sendiri Hal diketahui berdasarkan keterangan saksi pelapor yang masih merupakan anak kandung Korban Paruhum Hasibuan dan Rosma Daulay”

MOTIF PERBUATAN PELAKU/TERSANGKA

Pada hari jumat sekira pukul 19.00 wib Sdra. Jefri E Hasibuan datang kerumah ayah nya, di Desa Gunung Intan Kec. Barumun Selatan Kab. Padang Lawas, lalu Pelaku Jefri meminta pekerjaan kepada ayahnya dan sekaligus ingin tinggal dirumah ayahnya tersebut An. Paruhum Hasibuan.

lalu, ayahnya atau korban mengatakan tidak ada pekerjaan dan tidak memperbolehkan tinggal bersama ayahnya dengan nada keras sambil membawa 1(satu) buah Tembilang,

“Sehingga pelaku emosi dan mengambil Batu dari depan rumah dan memukulkan atau menghantamkan ke kepala korban, lalu korban jatuh telungkup.”

Selanjutnya pelaku mengambil Tembilang lalu memukulkan Tembilang 1(satu) kali ke bagian kepala belakang korban ayahnya sendiri yaitu Paruhum korban.paruhum masih sempat di bawa ke rumah sakit RSUD sibuhuan, namun akhirnya meninggal dunia.

Selanjutnya, ibu tiri datang dari arah pintu depan menuju ke pelaku sambil berteriak, lalu pelaku menghantamkan Tembilang ke kepala bagian belakang ibunya sebanyak 1(satu) kali pukulan lalu ibu korban terjatuh hingga meninggal dunia.

Selanjutnya Pelaku Pergi meninggalkan rumah korban menggunakan Sepeda Motor Honda Revo tanpa Plat Nomor kenderaan milik nya. Terang Kasat”

AKP Hitler menerangkan, “Terjadinya dugaan Tindak Pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dan/atau barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau setidaknya penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia”

Saat ini pelaku JEH (22) Sudah di Tahan di mapolres Padang Lawas Untuk dimintai Mempertanggungjawabkan perbuatannya.pungkas Kasat reskrim Palas”(BR)

Publisher: Viansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *