Ket foto : Kuasa Hukum Reza saat di Waeancara awak media.
www.kontrasindependent.com Sumut- Kasus Pemukulan dan Penganiayaan oknum Wartawan JBL yang sempat viral beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali mencuatkan fakta dan tabir baru sebab musabab terjadinya.
Seperti kronologi yang di ceritakan Nuh Reza Nasution Kuasa Hukum 4 Orang tersangka yang saat ini di tahan di Polda Sumut, saat Temu Pers” kamis 24/3/2022.
Berdasarkan keterangan klien mereka terhadap Bukti Acara Perkara(BAP), bahwa pada hari Jumat”4 /3/ 2022 pukul 19.15 pelaku AW bertemu JBL (Korban) di LOPO Mandailing Coffe, dan pertemuan tersebut adalah inisiatif sendiri dari AW tersangka.
Berdasarkan bukti BAP, serta keterangan klien kami ihwal, terjadinya pemukulan tersebut setelah JBL mengucapkan bahasa yang tidak b jadi di pake ketuamu kau karna selama ini kutengok kau tak terpake) tuding JBL terhadap klen kami dan diduga kuat korban melakukan pemerasan dengan permintaan sejumlah ratusan juta rupiah uang ,dimana yang tabulasi angkanya sangat fantastis dan ngeri, korban juga dinilai meremehkan seolah – olah mengecek pelaku.” Ungkap Reza.
Korban (JBL) dan pelaku (AW) pada hakikinya telah lama berteman dan sudah biasa bertemu serta berkomunikasi.
Dalam pertemuan itulah korban menyampaikan kepada pelaku AW untuk menyampaikan pesan kepada seseorang teman AW untuk memperhatikan korban dan 8 orang temannya.
“Perhatian tersebut terucap ungkapan berupa permintaan uang dengan nada memaksa, berupa angka Rp 30 juta per orang dikali 4 orang di Madina dan ditambah untuk rekan mereka yang 5 orang lagi yang berada di Medan, harus lebih dari angka Rp 30 juta bisa menembus angka Rp0 juta kata JBL terhadap Klen kami. Alasan korban, karena lebih susah mengurus rekan dia (kami)yang 5 orang antara permainan Medan dengan Madina. Jumlah yang harus diamankan kata korban berjumlah 9 orang.
” Saat itu pelaku sempat mengatakan ‘ngeri ya’ kepada korban dan spontanisasi AW tercengang dengan permintaan uang dalam jumlah sangat besar trsebut”bebernya
Reza kuasa hukum tersangka, mengatakan menurut pengakuan klennya AW, “pada saat kejadian itu korban juga sebelumnya melakukan komunikasi dengan seseorang perempuan yang berinisial (Y) via telpon genggam milik korban. Pengakuan korban bahwa Y diketahui adalah aktivis ormas/LSM di Medan. JBL dan Y berkomunikasi untuk membicarakan masalah angka yang harus disediakan oleh pelaku, yang disebut sebagai perwakilan oleh korban”tukasnya.
Sebetulnya, memang kita telah lama mengetahui motif dugaan kuat pemerasan dibalik kejadian ini. Tapi kita masih menunggu moment yang tepat untuk mempublish Fakta ini yang harus kami ungkap untuk meluruskan kronologis yang sebenarnya terkait insiden ini” ujar Reza dari Law Offices BARRA & ASSOCIATES .
Seterusnya ,disamping itu Reza juga memaparkan, bahwa pihaknya banyak mengantongi bukti lain seperti isi rekaman pembicaraan.
“Dengan demikian pada saatnya nanti kami tidak akan tinggal diam akan membeberkan ini ke publik serta dihadapan aparat penegak hukum.
Saat ini Reza mengungkapkan kasus tersebut elah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan pihaknya mengapresiasi kinerja polri yang telah maksimal secara profesional menangani kasus ini.
Untuk itu dia meminta kepada seluruh pihak untuk jangan berspekulasi liar, berandai-andai dalam kasus hukum ini.
Dengan proses hukum ini marilah kita percayakan sepenuhnya terhadap aparat untuk menangani persoalan ini secara adil. Kita juga meminta kepada Poldasu untuk mendalami motif dugaan kuat pemerasan dengan modus pengamanan pers ini,karena hal ini telah mencoreng profesi mulia para insan pers serta dunia pers/ jurnalis secara keseluruhan. Rekan-rekan pers juga kita minta harus lebih arif menyikapi hal ini, serta jangan mau terjebak, maupun diseret untuk memuaskan ambisi kepentingan pribadi tertentu.” tegas Reza.
Atas nama ke 4 tersangka, Reza juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak atas kejadian ini, namun dia meminta agar persoalan ini bisa dilihat sisinya secara utuh dan objektifb dengan menanggalkan sentimen, tendensius dan sudut pandang yang subjektif.
“Dengan hormatĀ kepada rekan-rekan pers, untuk tetap menyajikan pemberitaan yang sehat dan berimbang serta independen, profesional menyikapi persoalan ini, serta tetap memberikan edukasi dan pencerdasan publik dengan merujuk terhadap kaedah jurnalistik yang berlaku” Pinta Reza.(Koin Sumut)