Kades Panggungrejo Dukung Program Kajagung, Rumah Restorative Justice

Spread the love

Bay Foto Utsman : Kades Panggungrejo Kepanjen Moch Herul.

www.kontrasindependent.com Malang- Kejaksaan Agung RI membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana sepekan lalu saat resmikan Rumah Restorative Justice, mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan oleh kejaksaan dengan membentuk Rumah Restorative Justice

Sementara itu di wilayah Kabupaten Malang Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, resmi menjadi Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang. Peresmian digelar di Kantor desa setempat.

Kepala Desa Panggungrejo Kepanjen Moch Herul di konfirmasi di ruang kerjanya Kamis 24 Maret 2022 mengatakan selama ini persoalan pidana dan perdata, mekanisme pelaporan ke pihak Kepolisian atau Kejaksaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk disidangkan.

“Namun dengan adanya Rumah Restorative Justice, sebelum kasus atau persoalan naik di PN dijembatani di Rumah Restorative Justice dengan kearifan lokal, apabila tidak bisa ya tetap dilimpahkan ke Pengadilan,” terangnya.

“Yaitu menyelesaikan masalah hukum pidana atau perdata sesuai dengan kearifan lokal, ada sidang juga nanti yang melibatkan sejumlah pihak,” sambungnya.

Menurut dia, Rumah Restorative Justice ini mulai dari Kepolisian, Kecamatan, Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat dan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan konflik hukum di masyarakat.

“Contohnya ada seorang bapak terpaksa mencuri untuk membiayai anaknya, maka kalau bisa diselesaikan dengan kearifan lokal di Rumah Restorative Justice,” Ungkapnya.

Mangkanya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Forkopimda Kab. Malang meresmikan Rumah Restorative Jastice sementara di Kabupaten Malang Rumah (RJ) baru Dua yang di resmikan yakni Desa Panggungrejo Kec.Kepanjen dan Desa Bulu Lawang Kec. Bulu Lawang remcana di Kabupaten Malang ada 7 Rumah (RJ) terang Kades yang di kenal merakyat itu.

Terakhir harapan kades “Saya sangat mendukung dan mengapresiasi atas program ini dan alhamdulilah ini adalah jalan yang terbaik untuk kami melindunfi masyarakat baik yang salah maupun yang tidak salah,”Ujarnya.(Utsman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *