KontraS Independent Media Sarana Restorasi Dan Media Sarana Informasi Publik.
Perkara dugaan Punggutan Liar Program PTSL Desa Warung Dowo, 8 Saksi Diperiksa Polresta Pasuruan.
Www.kontrasindependent.com – 22 Maret 2022 – Pasuruan – Sempat ramai di dunia maya, kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Akhirnya 8 orang masuk babak pemeriksaan Polres Pasuruan Kota. Terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Selasa,(22/03/2022).
Melalui pantauan juga informasi yang di himpun oleh awak Media Suaralpkpk.Com & Tim Investigasi KoiN serta Awak Media KontraS Independent, adanya 8 orang itu diperiksa terkait dugaan Pungutan Liar Program PTSL yang menarik biaya 4 juta kepada 42 warga pemohon Desa Warung Dowo.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Putra Laksana, S.Ik, MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan What’s App, bahwasanya pihaknya sudah memanggil dan memeriksa 8 orang saksi terkait dengan kasus PTSL Desa Warung Dowo.
“Untuk saksi sudah 8 yang kami periksa, baik dari warga, perangkat desa dan panitia PTSL,” Ungkap AKP Bima, dalam sambungan What’s App,nya Senin (21/3/22).
“masih menunggu hasil koordinasi, masih di koordinasikan dengan APIP,” tutup AKP Bima Sakti.
Selain itu, ada warga yang melaporkan kasus PTSL Warungdowo itu ke pihak Polres Pasuruan Kota. selain warga, Laporan Informasi (LI) juga pernah dilayangkan ke Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota, dengan surat tembusan ke Bareskrim Satgas Saber Pungli Mabes Polri dan KA Subdit Tipikor Polda Jatim.
Bahkan, ada informasi bahwasanya besaran penarikan PTSL Desa Warungdowo yang disinyalir mencapai hingga Rp. 4 Juta Rupiah per KK itu, juga diperuntukan membangun mushollah dan TPQ di desa setempat, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu ke warga.
Sementara, Sukardi selaku Kabid Tata Usaha ART- BPN Kabupaten Pasuruan, menilai biaya penarikan Rp. 4 juta kepada warga yang mengikuti PTSL, harus bisa dipertanggungjawabkan.
“Nominal sebesar itu harus bisa dipertanggung jawabkan. semacam Spj dan biaya tersebut teruraikan dibuat apa saja uangnya,” tegasnya.
Selain biaya yang sudah disepakati, lanjutnya, ada ketentuan Peraturan Perda atau Peraturan Bupati, tentang adanya biaya lain dan itupun harus melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama, “Selain biaya tersebut, tidak diperbolehkan,” Lanjutnya. (joko – Tim KoiN).