Proyek Dinkes Kab Malang Diduga Kualifikasi Tender Tak Sesuai Aturan

Spread the love

Kantor Dinkes Kab Malang.

www.kontrasindependent.comMalang- Berdasarkan data Lelang di ULP Kabupaten Malang proyek pengadaan makanan kering perdagangan besar produk susu anggaran tahun 2021 terkesan di paksakan.Ada hal yang aneh karena pada proses tender cepat pengadaan makanan ringan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang yang dilaksanakan tahun 2021 patut di pertanyakan.

Pasalnya pemenang proyek yang berasal dari Bondowoso dengan pagu lebih dari setengah miliar rupiah tersebut merupakan perusahaan yang bergerak pada Bidang Konstruksi. Dari hasil temuan Ketua LSM/LBH BII-PKPPRI Jawa Timur Fajar Pramono SH, “Yang jadi pertanyaan masyarakat adalah mampukah perusahaan yang fokus di bidang jasa konstruksi bisa melayani pengadaan barang dan jasa makanan dan susu?” Ucapnya, ditemui di kantornya Selasa (1/3/2022).

Dilihat dari status proyek tersebut memang benar lelang dan siapapun bisa mengajukan penawaran, tapi dengan nilai tender cepat segitu apa rekanan di malang raya tidak Ada yang mampu melaksanakan proyek tersebut ?” ungkapnyaUntuk di ketahui dugaan sementara rekanan asal Bondowoso tidak memiliki kualifikasi yang disyaratkan LKPP bahkan diduga kuat tidak memiliki ijin dan pengalaman di bidang pengadaan makanan bergizi.

Adanya kejanggalan pada proses lelang di Dinas Kesehatan 2021 tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (BII-PKPPRI) Badan Investigasi Independen- Kekayaan Pejabat Negara dan Pengusaha Republik Indonesia mengatakan jika akan mengawal kasus ini dan bila terbukti ada pelanggaran hukum ia bersama Tim nya akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum agar dapat segera di tindak.”tegasnya”Kami sudah melayangkan surat Somasi dan klarifikasi pada minggu kemarin kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, namun sampai saat ini belum ada jawaban”. Tambahnya.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Dr. Arbani saat dikonfirmasi Kantornya, Jum’at (25/2/2022) nampak kurang berkenan, namun merespon via WhatsApp dengan mengatakan bahwa dirinya tidak tidak tahu proses lelang.

“Kami tidak tahu proses lelang, mohon ditanyakan kepada ULP.”Jawab saat Arbani melalui pesan Whatapps”Syarat kualifikasi memang yg menentukan Dinskes, ULP yang mengupload dan menentukan pemenang berdasar kualifikasi” papar Kepala Dinas Kesehatan. “Monggo ditanyakan ke ULP ya,” Imbuhnya.Bersambung(Tim Koin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *