KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan Media Sarana Informasi Publik.
www.kontrasindependent.com 23 Februari 2022 Kabupaten Asahan Sumatera Utara-Kebijakan Pemerintah untuk para pekerja/buruh yang dianggap tidak ada sama sekali membela para pekerja, bahkan terkesan hanya membuat pekerja/buruh semakin terpuruk saja, seperti aturan yang mengatur tentang Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) oleh pemerintah melalui menteri tenaga kerja RI, Ida Pauziah, yang dinilai terkesan hanya membodohi para pekerja/buruh, seperti yang tertuang dalam UU nomor 2 tahun 2022 yang dinilai sangat mencederai kemerdekaan buruh dalam memperoleh haknya.
Bersama ribuan aksi para buruh se-Sumatera Utara, PC F. SPPP-SPSI Kabupaten Asahan ikut ambil peranan untuk melakukan Aksi Turun ke jalanan, pada hari Rabu (23/02/2022), dengan titik lokasi yang dipusatkan di Pulau Pinang lapangan Merdeka Medan, dengan tujuan aksi adalah untuk mengkritik kebijakan dan peraturan pemerintah yang dinilai telah mengangkangi hak-hak para pekerja/buruh untuk memperoleh haknya setelah pekerja diskor, di PHK atau mengundurkan diri sebelum pekerja/buruh berusia 50 tahun.
Disela-sela Aksi unjuk rasa, Sekjen PC F. SPPP-SPSI Kabupaten Asahan, Musa Siregar kepada awak Media mengatakan Kantornya jalan Jend.Ahmad yani No 10 Kisaran “adapun aksi ini adalah untuk menyatakan ke pemerintah tentang kebijakan pemerintah yang dianggap keliru oleh para pekerja/buruh, mengingat aturan yang telah dibuat oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Menteri Tenaga kerja, Ida Pauziah, tentulah sangat membuat pukulan besar bagi para pekerja/buruh di negeri Republik Indonesia yang sama-sama kita cintai ini,” ucap Musa Siregar SH.
Masih penjelasan Musa Siregar SH, selaku Sekjen PC F SPPP-SPSI Kabupaten Asahan, “bagaimana mungkin apabila seorang pekerja/buruh yang baru bekerja selama 10 tahun di PHK atau mengundurkan diri atau apalah namanya saat si pekerja/buruh di keluarkan atau keluar dari perusahaan, sementara usia si pekerja saat baru berusia 32 tahun, lantas apa mungkin si pekerja/buruh baru bisa mengambil seluruh haknya itu menunggu usianya 55 tahun, artinya ada tenggang waktu 23 tahun untuk mengambil haknya sepenuhnya, apa ini bukan kebijakan yang keblinger,” ucap Musa Siregar.
Aksi yang berjalan dengan tertib dan tetap mengikuti aturan Prokes Covid19 tersebut menghasilkan tuntutan untuk meminta pemerintah melalui kementerian tenaga kerja RI untuk mencabut atau membatalkan UU nomor 2 tahun 2022.
Semoga aksi damai dari seluruh pekerja/buruh bersama F SPPP-SPSI se-Sumatera Utara ini bisa didengar dan dipenuhi oleh pemerintah dan petinggi di NKRI ini.Hidup buruh Indonesia.(m.achyar).
Publiser : Utsman / Maji