Kapolda Sumatera Utara Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi

Spread the love

Kontras independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Www.kontrasindependent.com.22/02/2022

Kontras independent Sumatera Utara l Kapolda Sumatera Utara Hadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Guna mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si, menghadiri kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sumatera Utara, Selasa (22/02/2022)

Keterangan foto by Todung Mulya Lubis apolda Sumut Irjen Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S, M.Si,

Kegiatan yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut ini turut dihadiri Wakil ketua KPK Alexander Marwata, Kajati Sumut IBN Wiswantanu, S.H., M.H, penyidik kejaksaan dan Kepolisian beserta InspektoratRapat koordinasi ini guna menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum khususnya tindak pidana korupsi dan berkoordinasi atas kendala yang dihadapi dalam penegakan tindak pidana korupsiKapolda Sumut mengatakan sejauh ini koordinasi antara Polda Sumut, Kejati Sumut, Pengadilan Tinggi Medan dan BPKP Sumut sudah terjalin dengan sangat baik dan terus dilakukan”Koordinasi terkait perkara-perkara yang perlu dikoordinasikan terus dilakukan. Ilmu pemahaman tentang permasalahan Tipikor ini juga perlu di update terus”, ujarnyaMenurut

Panca, perlu ditambah kualitas tentang pemahaman tindak pidana korupsi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tepat sasaran sehingga dapat dimaksimalkan upaya pengembalian kerugian uang negara. “Kita ingin kegiatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang baik dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Jangan sampai kita menghukum orang karena ketidaktahuan yang bersangkutan dan memberikan hukum terlampau berlebihan”, lanjutnya”Karena apabila perkara dengan nilai kasus korupsi yang rendah dilanjutkan sampai ke persidangan maka negara akan dirugikan 2 kali dengan biaya perkara yang di persangkakan kepada pelaku tindak pidana. Untuk itu, pemberantasan korupsi harus efektif dan efisien”, pungkasnya.(todung mulya Lubis)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *