Pegadilan Negeri Panyabungan Madina, Vonis Sipir Rutan Natal Aniaya Anak Santri 2 Tahun Penjara

Spread the love

Kontras Independent Media restorasi dan informasi publik

www.kontrasindependent.com Madina- Pegadilan Negeri Panyabungan Madina, Vonis Sipir Rutan Natal Aniaya Anak Santri Musthafawiyah Purba Baru 2 Tahun Penjara.

Oknum Sipir Pegawai Rutan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang berinisial DG yang telah melakukan tindak kekerasan dan memukuli salah satu anak Santri Musthafawiyah Purba Baru dibawah umur di Vonis 2 Tahun Penjara dengan pidana denda Rp20.000.000 oleh pengadilan Negeri Panyabungan Madina” Kamis17/2)2022.

Hal itu di ungkapkan Muhammad Safi’i Pasaribu.SH,selaku ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Musthafawiyah Purba. Menurut hematnya, berdasarkan putusan majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Madina terdakwa Derman Gultom (DG), setelah terpidana akan dipecat secara tidak hormat sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS).

“Sesuai Pasal 87 ayat (2) Undang – Undang (UU) Aparatur Sipil Negara(ASN)maupun Pegawai Negeri Sipil( PNS ) dan dinyatakan dapat diberhentikan dengan tidak hormatPasalnya” Oknum tetsebut dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.” Ujar Pengacara Pasaribu yang juga  alumni Musthafawiyah purba.

“Dia (Pasaribu) adalah sebagai pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Musthafawiyah Purba Baru, sangat berterimakasih kepada para alumni Musthafawiyah yang memberikan dukungan kepada keluarga korban SR warga Natal yang juga merupakan Santri Musthafawiiyah.

“Dimana dalam putusan tersebut tadi, terdakwa dan Jakasa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan majelis hakim.Dengan demikian saya sangat berterimakasih kepada seluruh alumni yang telah memberikan amanah maupun dukungan ini kepada korban, kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim dan JPU, sebab’ dalam hal ini ,dimana telah menegakan kebenaran dan keadilan dengan sepenuhnya kepada kami” fungkasnya dengan mengucapkan Alhamdulliah.(Tadung ML)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *