KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik.
Www.kontrasindependent.com 16 Februari 2022 – Padangsidimpuan – Sebelum nya diberitakan Ada bangunan tembok diduga milik salah seorang pemilik pengelola Hotel di Padang Sidempuan yang telah mengakibatkan akses jalan keluar -masuk dari rumah sejumlah warga di Lingkungan II, Kelurahan WEK II, Kampung Bukit, Kecamatan Padang Sidempuan Utara terkunci ternyata belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dari Pemerintah Kota Padang Sidempuan.
Hal tersebut diketahui saat Wartawan melakukan konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padang Sidempuan, Ruslan Abdul Gani Harahap, Kamis, 17 Februari 2022.

“Setahu saya aktifitas bangunan tembok yang ada di Lingkungan II, Kelurahan WEK II, Kampung Bukit depan Masjid Sangkumpal Bonang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan hingga saat ini,” ungkap Kadis Perizinan.
Ruslan Harahap juga menerangkan, untuk mendirikan suatu bangunan terlebih dahulu harus dilengkapi dulu administrasinya baru melakukan aktifitas.
“Sekarang kami tidak bisa keluar dari rumah, karena akses jalan sudah ditutup ,”ujar mereka kepada wartawan ketika ditemui di rumahnya,
Sebanyak 7 kepala keluarga atau KK yang terdiri dari 23 jiwa, Bakalan tak bisa lagi keluar dari area kediaman mereka. Pasalnya, jalan keluar masuk area rumah ditutup tembok setinggi 2 meter.
Penutupan itu terjadi di Lingkungan II, Kelurahan WEK II, Kampung Bukit, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Tembok didirikan pemilik salah satu hotel di lokasi tersebut.Bukan hanya itu kata mereka, apabila akses jalan ditutup, maka anak-anak mereka tidak akan bisa sekolah. Sebab, selama ini, anak mereka melewati jalan itu ketika hendak ke sekolah.”Darimana anak kami bisa sekolah, apabila akses itu semua ditutup,imbuh warga,

Sejumlah kepala keluarga yang terancam tidak bisa keluar rumah tersebut diketahui bernama Rosdiana, Sinta Samosir, Nurbaida, Rosmina Sari Dewi, Komalasari, Hartati Harahap dan Yusuf Nasution.
“Sekarang kami tidak bisa keluar dari rumah, karena akses jalan sudah ditutup ,”ujar mereka kepada wartawan ketika ditemui di lokasi.senin 14 feb-2020.Menurutnya, 7 kepala keluarga tersebut tidak memiliki akses lain, kecuali yang saat ini sedang dibangun oleh pemilik lahan. “Kami berharap agar pemilik lahan untuk memberikan sedikit akses jalan agar kami dan keluar bisa keluar masuk,”ungkap mereka.
Berbagai usaha sudah mereka lakukan, seperti, menjumpai Camat Padangsidimpuan Utara dan Kasatpol PP . Namun, hingga saat ini mereka tidak mendapatkan solusi dari kedua instansi tersebut.”Mereka bilang akses jalan sudah aman, tapi nyatanya masih ada pembangunan,”tandas Rosdiana mewakil kepala keluarga yang lainnya.
Bukan hanya itu, apabila akses jalan ditutup, maka anak-anak mereka tidak akan bisa sekolah. Sebab, selama ini, anak mereka melewati jalan itu ketika hendak ke sekolah.
Berbagai usaha sudah mereka lakukan, seperti, menjumpai Camat Padangsidimpuan Utara dan Kasatpol PP . Namun, hingga saat ini mereka tidak mendapatkan solusi dari kedua instansi tersebut.
Sebelumnya oleh Camat Padang Sidempuan Utara, Nanda Alvina mencoba mengagendakan pertemuankedua belah pihak yang didampingi Pemerintah untuk melakukan dengar pendapat dan mencarikan solusi.
Namun dari hasil pertemuan kedua belah pihak antara pemilik lahan dengan warga yang juga dihadiri oleh pihak Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan, Gunawan Simbolon masih kandas belum menemui titik temu.
” Tadi sama pak dewan pak kasad intel, perwakilan dari satpol, Perijinan, Camat, Lurah, Kepling dan warga sudah kumpul. Jadi kita tunggu jubirnya datang dari Medan. Namun perwakilan dari losmen tidak bisa menjawab karena jubir nya Reza masih dimedan. Dan permohonan warga sudah kita sampaikan kita koloskan ke pihak losmen. Dan kami minta bangunan dihentikan sblm dapat keputusan pasti.” tutup camat”(BR).
