Kontras Independent Sarana Restorasi dan informsi publik

- “Ketua Partai Perindo Asahan Menghadiri Acara Sosialisasi Anti Korupsi”
- Bupati Pasaman Barat H.Hamsuardi,S.ag Hadiri Acara Batagak Kudo-Kudo Masjid Baiturrahman
- Kadis.DP3AP2KB. Furkan,S.KM.,M.Kes,beserta staf. Bersama Warga Bersihkan Lokasi Banjir
- Kapolresta Malang Persiapkan Upaya Pemilu Damai 2024
- Bupati Aasahan Buka Musorkab Koni Periode 2023-2027.
Bay Foto Utsman : Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait.
www.kontrasindependent.com Malang Kota- Sidang Perdana Pelecehan Seksual pada 17 Siswa yang di lakukan oleh Pendiri Sekolah SPI (Selamat Pagi Indonesia) di Pengadilan Negeri Kota Malang di gelar secara tertutup.
Proses sidang tersebut di depan Pengadilan Negeri Kota Malang ada ratusan Massa melakukan Unjuk Rasa meminta pada Penegak Hukm dan PN Kota Malang untuk memproses hukum dengan sesuai UU yang berlaku.
Terlihat Ratusan anggota Kepolisian Resort Malang Kota menjaga keamanan dalam proses sidang yang sedang di gelar.Keterangan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait mengaku banyak kejanggalan dan pihaknya sangat kecewa atas proses hukum yang di berikan pada pelaku Julianto Eko Putra, seolah-olah di perlakukan istimewa.
Foto 2 : Kasi Intel dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Setelah di tetapkan Syah sebagai tersangka berapa pekan lalu oleh Pengadilan tinggi Surabaya karena telah terbukti melakukan kekerasan seksual dan oleh Polda Jatim tidak di tahan alasanya karena Koper aktif itu termasuk Diskresi dari Polda, oke, tapi dia Hiper aktif 2 kali loh Polda kok gak tersinggung??..seharusnya musti di tahan, itu satu pertimbangannya.
Yang kedua tuntutannya lebih dari 5 Tahun bahkan bisa seumur hidup maka tidak ada alasan kalau tidak di tahan!!.. ada apa dengan ini semua.?? “Tentu saya sebagai pendamping korban bertanya-tanya dong, secara terbuka di rumah tahanan tidak di tahan, lalu mana yang sebut Kofer aktif mana?? Bahkan tidak memakai baju Tahanan.Seharuskan berkas yang sudah lengkap di Polda Jawa timur diserahkan lah ke Kejaksaan tinggi Jawa Timur!!..lalu di serahkanlah ke Kejaksaan Kota Batu namun karena Kejaksaan Batu tidak selefel dengan perkara ini akhirnya diserahkan lah ke Pengadilan Negeri Kota Malang.
Seharusnya kalau berkas sudah lengkap itu diserahkan ke Kejaksaan dan Pelakunya harus di Tahan.!!.ada apa sebenarnya?? Saya sebagai ketua KPAI sangat kecewa atas proses hukum ini.

Puluhan WRatawan sedang nunggu Sidang Pelecehan Seksual di PN Kota Malang.
“Ini karena sidang tertutup saya akan terus memonitoring agar Hakim memiliki pertimbangan-pertimbangan hukum sesuai dengan kepentingan terbaik untuk anak,”Tutupnya.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Kota Batu Edy Sutomo di dampingi Kasi Pidum Yogi menjekaskan sidang kali ini adalah Dakwaan dan mendatangkan 3 orang saksi, setelah itu nanti akan dilanjutkan pembuktian.
Untuk dakwaan yang pertama yaitu pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D UU RI No.23 Thn 2002 kedua pasal 81 Ayat 2 UU RI No. 23 THN 2002 KUHP tentang perlindungan anak seperti dakwaan ke satu junto 64 ayat satu KUHP, kemudian/ketiga pasal 82 ayat 1 Junto pasal 76 E atau ke empat ayat 2 Junto pasal 64 ayat 1 KUHP jadi dakwaan ada 14 lembar jadi tadi sudah di bacakan oleh Empat JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan berturut-turut Ancaman Minimal 3 Tahun Maksimal 7 Thn, dan sidang nanti di lanjutkan Minggu depan dengan Kesaksian.
Komisi Nasional Perlindungan Anak Kota Batu Fuad Dwiyono S.Sn menambahkan bahwa memang hari ini sidang Dakwaan yang mana pelaku di datangkan dan beberapa saksi dan dari Komnas AI pendamping dari Korban dan “Alhamdulilah kami tadi juga di pertemukan dengan Hakim agar supaya Hakim tidak Ragu dengan apa yang sudah di sangkakan.Karena memang pelaku ini benar-benar melakukan perbuatan yang bejat dan harus di hukum dengan Perundang-undangan yang berlaku, dan kami datang kesini memberikan suport kepada Pengadilan Negeri Kota Malang ini agar benar-benar menjalakan supraimasi hukum yang benar, tegak dan memberikan keadilan seadil-adilnya pada kejadian Pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia.(Utsman)
- DPD Partai Golkar Kota Tangerang Selenggarakan Silaturahmi Ramadhan dan Konsolidasi 2023 “Golkar Menang, Rakyat Sejahtera”
- DPD Partai Golkar Kota Tangerang Selenggarakan Silaturahmi Ramadhan dan Konsolidasi 2023 “Golkar Menang, Rakyat Sejahtera”
- Kontras independent
- Lebih dekat lagi dengan sosok pendiri KontraS News
- OLAH RAGA
- Rapat Koordinasi Progam Nasional BPS Rakorcam Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo dalam sensus Penduduk 2020.
- PENGETAHUAN
- POLITIK
- BUDAYA