Pegawai Rutan Natal, Aniaya Dengan Kekerasan Pada Anak Dibawah Umur

Spread the love
Bay Foto Todung ML : Saat Sidang penganiayaan di PN Sumut.

www.kontrasindeprndent.com Sumut- Pegawai Rutan Natal, Penganiaya Anak dan tindakan kekerasan Dibawah Umur Dituntut 2,6 Tahun Penjara Oknum pegawai Rutan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina) provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang heboh ditengah – tengah masarakat dan sempat Viral, karena Aniaya dan melakukan tindakan kekerasan ,terhadap salah satu anak Santri Musthafawiyah purba baru,telah dituntut 2 tahun 6 bulan (2,6 Tahun) penjara oleh majelis hakim diruang sidang Pengadilan Negri Panyabungan. Senin 14/02/2022.

Dengan tuntutan tersebut ,kepada yang mulia majels hakim terimakasih atas kesempatan ini dan saya telah membacakan kepada terdakwa atas Nama Derman Gultom. ” ” Dimana terdakwa telah melanggar Pasal 80 ayat 2 huruf e, melalui Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2012, tentang Perlindungan anak dan seterusnya.Kejaksaan Negeri panyabungan MadinaYang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang berlangsung” ucap Bangun Kasi pidana umum (Pidum)Diakhir pembacaan tuntutan Jaksa penuntut umum(JPU) meminta Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman kepada saudara terdakwa Derman Gultom selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp.30.000.000 (Tiga puluh juta Rupiah).

Kemudian Majelis Hakim pertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) apakah ada perubahan, namun dirinya tetap dalam pendiriannya untuk tuntutan yang ia bacakan.

Selanjutnya dalam pengadilan ini, apakah saudara jaksa ada perubahan dalam tuntutan yang saudara bacakan.?” Tanya Arif Yudiarto wakil ketua Pegadilan Negeri Panyabungan yang bertindak dalam sidang perkara tersebut sebagai Ketua Hakim.

“Tetap dengan pendirian kita majelis artinya tetap pada tuntutan yang sudah kita bacakan tadi pak hakim.” Jawab Bangun, JBU perkara itu.Sementara itu, Derman Gultom sebagai terdakwa saat ditanyakan hakim, apakah dirinya menerima tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Namun diianya telah mengakui atas kesalahanya yang diperbuat dan diapun bermohon agar majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman terhadap dirinya.

“Sebelumnya saya( terdakwa) saat dalam ruangan persidangan, mohon maaf yang mulia saya sudah mendengarkan semua tuntutan tadi, dan saya mohon untuk pertimbangan keringan kepada saya dan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban.” Ujar Derman Gultom lewat Vritualnya.

Selanjutnya selang waktu, Majelis hakim mengatakan agar sidang tersebut untuk ditutup, sementara akan berlanjut kembali pada tanggal 18 Februari 2022 dan sambil menunggu hasil musyawarah dan putusan para Majelis Hakim” Sebut Hakim.(Todung ML)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *