
KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan Media Sarana Informasi Publik.
https://www.kontrasindependent.com – 12 Februari 2022 – TAPANULI SELATAN-Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah, menyurati suluruh pedagang eceran minyak goreng sawit di wilayah itu.
Kebijakan itu dilakukan rangka menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan harga di tingkat konsumen.”Kita sudah lakukan sosialisasi kepada seluruh pengecer agar minyak goreng sawit tersebut dikembalikan kepada distributor,”ujar Kadis Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Raja Nasution kepada https://www.kontrasindependent.com
Beliau nenuturkan Dinas Perdagangan Kabupaten Tapanuli Selatan ancam akan hentikan ijin usaha pengecer minyak goreng (Migor) sawit, yang menjual di atas Harga Eceren Tertinggi (HET).
Ancaman penghentian usaha ini, tertuang dalam surat edaran Disperindag Tapanuli Selatan Nomor, 5111/146/2022, tentang pemberitahuan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit tertanggal 2 Pebruari 2022.
Menurut Raja Nasution, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Tapanuli Selatan, kebijakan itu dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan harga di tingkat konsumen.dan Kita sudah lakukan Sosialisasi sebelum nya ,”tutupnya Sabtu 12 Pebruari 2022.(BR)
Publiser : Mila / Sumaji
