Dikabarkan” Selain Kajari, Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Juga Melaporkan Dua Jaksa Lainya.

Spread the love
Foto by Tim Investigasi KoiN Regional Sumatera Utara.

KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan Media Sarana Informasi Publik.

Www.kontrasindependent.com – 11 – Februari – 2022 – PADANGSIDIMPUAN – Selain Kajari Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Kesehatan, Sopian Sobri Lubis,diduga juga melaporkan oknum Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, YH ,serta N A L Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Siantar/ Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berita dugaan pemeriksaan Kejaksaan Agung terhadap terlapor Kajari Padangsidimpuan H.S terus merebak di berbagai media. Selain Kajari, dua jaksa lainnya diduga turut menjadi terlapor. 

Pemeriksaan terhadap para jaksa ini terkuak, setelah beredar di pesan singkat whatsapp, foto surat panggilan yang diduga dari Kejaksaan Agung terhadap Sopian Subri Lubis Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

Surat berlogo Kejaksaan Agung RI, bernomor B-265/H.2/H.1.3/11/2021 tertanggal 22 November 2021, menyebutkan bahwa Sopian Subri Lubis dipanggil untuk didengar kererangannya sebagai saksi dalam pemeriksaan internal Kejaksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, menyalahgunakan wewenang dengan menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaan, yang diduga dilakukan oleh terlapor H S (Kajari Padangsidipuan).

Selain Kajari Padangsidimpuan, dua nama jaksa juga disebutkan sebagai terlapor dalam surat tersebut. Yakni, Y H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Padang Sidimpuan, serta N A L Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Siantar/ Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Berdasarkan surat tersebut dijelaskan, pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menerima hadiah yang berhubungan jabatan dan atau pekerjaan dan meminta sesuatu yang berhubungan jabatan berdasarkan surat perintah (inpeksi kasus) Jaksa Agung Muda Pengawasan nomor: PRINT-247/H/Hjw/2021 tanggal 9 November 2021.

Hendry Silitonga, SH MH Kajari Padangsidimpuan yang dikonfirmasi awak media  Kontras Independent  atas surat ini, Jumat 11 Pebruari 2022 melalui pesan singkat whatsapp, belum memberikan respon.

Sebelumnya diberitakan, Sopian Subri Lubis mengaku diperas oleh oknum terkait penegakan hukum atas kasus yang sedang menimpanya di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, yakni Kasus Biaya Tak Terduga (BTT) monitoring dana Covid-19 tahun Anggaran 2020, di Dinas Kota Padangsidimpuan.

Menurut kuasa hukumnya, DR H Razman Nasution SH, SAg, MA (PhD), Sopian Subri Lubis diketahui diperas oleh oknum penegak hukum.

“Pengakuan klien saya, mereka diperas dalam penegakan hukum. Jadi saya peringatkan jangan coba coba main main dengan saya” ujar Razman Nasution SH didampingi Sopian Subri Lubis dan tim kuasa hukum lainnya, beberapa waktu lalu.

Kajari Padangsidimpuan, Hendry Silitonga mengungkapkan, saat ini pihaknya lagi fokus untuk memikirkan kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan.

”Kami hanya fokus memikirkan kasus dugaan korupsi di Dinkes Padangsidimpuan,”ujarnya kepada wartawan dikantornya beberapa waktu yang lalu,(BR).

Publiser : Mila / Munir

Media Sarana Restorasi & Informasi Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *