Kontras independent Padang Sidimpuan lSatreskrim Polres Padang sidimpuan Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor Dua Pelaku Kena Door. Polres Padangsidimpuan membekuk dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) dan dua orang penadah, Senin (31/01/2022).
Dalam operasi penangkapan kedua tersangka pelaku, polisi terpaksa melakukan tembakan terukur kepada kaki kanan masing-masing tersangka.Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP. Juliani Prihartini, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim, AKP. Bambang Priyatno dan Kasi Humas, AKP.
Maria Marpaung mengatakan, pengungkapan pertama berawal dari penangkapan tersangka AS, 23 warga Palopat Pijorkoling, Kec. Padangsidempuan Tenggara, di rumahnya.”Kemudian, hasil penyelidikan dan keterangan tersangka AS, UAL, 21 merupakan rekan dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya kepada wartawan.
Dilanjutkan, kedua tersangka AS dan UAL awalnya sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian. Mendapatkan perlawanan dari kedua tersangka, petugas kepolisian terpaksa melakukan tembakan terukur tepat pada betis kaki kanan kedua pelaku hingga tersungkur.”Terhadap kedua tersangka, dilakukan penyelidikan kembali oleh petugas kepolisian dan hasil menyebutkan nama USL, 29 warga Palopat Pijorkoling, Kec. Padangsidempuan Tenggara dan Har, 21 warga Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidempuan Utara, kedua orang tersangka sebagai penadah,” bebernya.
Dalam melakukan aksinya Pelaku AS memegang stang sebelah kiri dan RN (DPO) memegang stang sebelah kanan dengan arah yang berlawanan dan kemudian didorong untuk mematahkan stang sepeda motor yang terkunci. Kemudian sepeda motor dikeluarkan dari teras rumah dan didorong menggunakan sepeda motor milik AS sampai di Terminal Pal IV Pijorkoling Padangsidimpuan,” papar AKBP Juliani.
Kemudian, sebut Juliani, salah seorang rekannya UAL (21) yang berada di Pal IV Pijorkoling ditelpon oleh AS kemudian dijemput untuk membantu membawa sepeda motor ke rumah AS untuk disimpan”Tiga hari kemudian saat AS dan UAL menggunakan Sepeda Motor dan di perjalanan berjumpa dengan Z (DPO). Z menyampaikan, temannya USL sedang mencari untuk dibeli sepeda motor merk Honda Beat dengan dana sebesar Rp. 3.000.000. AS dan UAL menawarkan sepeda motor yang sedang keduanya gunakan dan meminta agar USL datang ke lokasi untuk transaksi,” bebernya.Sepakat dengan harga, USL memberikan panjar sebesar Rp.500.000 menunggu siang hari untuk dilunasi sepeda motor dititip di bengkel Z (DPO).
H yang merupakan pembeli asli dari sepeda motor dijumpai oleh USL untuk menyerahkan padanya uang sebesar Rp. 3.000.000, sebelum akhinya pada siang hari USL berjumpa kembali dengan sdr UAL di Bengkel Z (DPO) untuk menyerahkan sisa sebesar Rp. 2.500.000.”Pada malam hari H mendatangi Bengkel Z (DPO) untuk mengambil sepeda motor dan membawa pulang untuk digunakan. Uang Rp. 500.000 dan berdasarkan keterangan AS, RN (DPO) dan UAL uang hasil kejahatan tersebut telah habis untuk keperluan sehari-hari,” tandasnya.
Dari hasil Pemeriksaan AS, memberikan keterangan bahwa AS dan RA sebelumnya telah melakukan Pencurian Sepeda Motor di berbagai tempat di antaranya Gunung Tua terkait sepeda motor merk CR 125 R warna merah, lalu di Sibolga terkait sepeda motor Honda Beat warna putih dan di Panyabungan terkait Honda Beat warna hitam.Dan AS dan UAL juga pernah melakukan pencurian di Gang Mesjid, Kelurahan Sitamiang Padang Sidempuan terkait Honda Beat warna merah putih dengan Nopol: BB 3568 FV menggunakan kunci T untuk mendapatk sepeda motor sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/I/2022/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT, tanggal 24 Januari 2022 a.n Pelapor Rina Harahap.
AS dan UAL juga sudah pernah dihukum dalam perkara pencurian/jambret di Kota Medan pada 2019 dan dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan serta menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Tanjung Kusta Medan.Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan juga melakukan penggeledahan pada bengkel Z (DPO) dan mendapati barang – barang yang diduga kuat berhubungan dengan peristiwa dugaan tindak pidana pencurian, diantaranya 1 unit Honda CB 150 R dengan Nomor Mesin : KC41E-1069255, 1 unit Rangka Honda Vario dengan No Rangka:MH1JF-1318AK246727, 1 unit rangka sepeda motor Suzuki dengan Nomor Mesin:F484-ID421190, 1 unit rangka Yamaha Mio dengan Nomor Mesin : 5LW04YI-51, 1 unit Yamaha Mio dengan nomor rangka MH3SE-8820FJ004111, 1 buah Yamaha dengan Nomor Mesin E3R2E-0138048, 1 buah mesin Honda dengan Nomor Mesin :JF13E-D239362 dan 1 buah mesin Honda dengan Nomor Mesin : JF6IE-1113142.Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani prihartini, Serta Jajaran Satreskrim Polres Padang sidimpuan menghimbau masyarakat agar berhati -hati memarkirkan kendaraan nya, mengantisipasi dari berbagai jenis kejahatan yang terjadi. Tutur juliani. Disebutkan, kedua tersangka pelaku utama akan dijerat dengan Pasal 363 KHUP maksimal penjara selama tujuh tahun penjara dan terhadap kedua tersangka penadah akan di jerat dengan Pasal 480 KUHP maksimal 4 tahun penjara. (BR)
- Diduga Sekolah TK Aljannah Tak Berijin, Dilaporkan ke Polres Malang
- Pembangunan Jalan Nasional Gondanglegi-Balek Kambang Sudah di Mulai
- KSK Kembali Salurkan Bantuan Untuk pondok yatim dan LPIT Ibadurrohman
- Diduga Gelapkan Uang, Developer Perum Kota Batu Dilaporkan ke Polisi
- Karnaval Dusun Druju Mendadak di Hadiri Dandim 0818 Malang-Batu
- DPD Partai Golkar Kota Tangerang Selenggarakan Silaturahmi Ramadhan dan Konsolidasi 2023 “Golkar Menang, Rakyat Sejahtera”
- DPD Partai Golkar Kota Tangerang Selenggarakan Silaturahmi Ramadhan dan Konsolidasi 2023 “Golkar Menang, Rakyat Sejahtera”
- Kontras independent
- Lebih dekat lagi dengan sosok pendiri KontraS News
- OLAH RAGA
- Rapat Koordinasi Progam Nasional BPS Rakorcam Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo dalam sensus Penduduk 2020.
- PENGETAHUAN
- POLITIK
- BUDAYA