Edy Mulyadi di Tetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Ujaran Kebencian dan Sara

Spread the love
Foto: Edy Mulyadi saat penuhi panggilan Bareskrim Polri.

www.kontrasindependent.co Jakarta- Edy Mulyadi Seorang pegiat media Sosial di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri yang di duga melakukan ujaran kebencian yang berlatar belakang Sara.

Edy Mulyadi sempat mangkir berapa hari lalu saat di panggil Penyidik Mabes Polri pasalnya dianggap surat pemanggilan tidak sesuai KUHP,akhirnya pemanggilan kedua pada Senin 31 Januari 2022 Edy memenuhi panggilan kepolisian dengan di dampingi Tim kuasa hukumnya.

Brigjenpol Ahmad Ramadan Karopenmas Mabes Polri menerangkan bahwa setelah di lakukan pemeriksaan sebagai saksi, berdasarkan beberapa bukti sejumlah 55 Orang terdiri dari 37 saksi, 18 Ahli yakni saksi ahli dari Bahasa, ahli sosiologi Hukum, ahli ITE, analisis Medsos, Digital Forensif dan Antropologi.

Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara hasilnya dari penyidikan Edy Mulyadi di tetapkan sebagai tersangka yang mendasari penerapan pasal 45 Ayat 2 Kunto pasal 28 ayat 2 UU ITE.Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa Hak menyebarluaskan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan antara RAS, Aagama, atau suku dan golongan (Sara).
Kemudian di juntokan pasal 14 ayat 1 & 2 juga di juntokan pasal 15 UU no.1 tahun 1946 tentang perhimpunan pidana dan juga di juntokan pasal 156 KUHP.Kemudian setelah di lakukan pemeriksaan mulai pukul 15:30 Sampai 18:30 guna kepentingan perkara yang di maksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan di lanjutkan Penahanan.

Pihak kepolisian melakukan penahanan dengan alasan Sukjektif dan opjektif (Sukjektif) tersangka takut mellarikan diri sedang Opjektif takut tersangka menghilangkan barang bukti.

Sebelum di periksa Edy Mulyadi didepan awak media meyampaikan permohonan maaf terlebih dahulu “Saya mohon maaf kepada masyarakat Kalimantan musuh saya bukan warga Kalimantan akan tetapi musuh kita adalah kedholiman dan ketidak Adilan,”.

Selain itu di halaman Bareskrim Polri sebelum di periksa juga menyatakan telah membawa barang persiapan pakaian ganti dengan peralatan sabun mandi, nampaknya EM sudah yakin dirinya akan di tahan oleh Penyidik Mabes Polri.(Utsman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *