Pernyataan Edy Mulyadi: Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Bikin Murka Suku Dayak

Spread the love
Foto: Edy Mulyadi CS saat melakukan Pernyataan yang berbuntut di laporkan ke Mabes Polri.

www.kontrasindependent.co Jakarta- Edi Mulyadi Seorang Wartawan Senior dari FNN membuat pernyataan di anggap Ngawur oleh lapisan Masyarakat. Bermaksud tidak setuju tentang Ibu Kota Indonesia pindah ke Kalimantan.

Edy Mulyani kebablasan dalam berkomentar di Cannal Yutubnya dengan pernyataan bahwa Kalimantan adalah tempat jin pembuang anak, narasi pembicaraannya di sana tempat kuntil anak dan Gendoruwo, ironisnya lagi rekan CS Edy Mulyadi Azam Khan nyeletuk/menaukiti pembicaraan Edy “Siapa Yang mau pindah ke Kalimantan itu,?? Hanya Monyet yang mau pindah di sana,”Sautan Azham Khan dengan di sambut tawa oleh rekan-rekan CS nya.

Viral pernyataan tersebut melalui Vidio YouTube memicu banyak kecaman dari semua pihak khususnya masyarakat Kalimantan dimana isinya mengandung Ujaran Kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.

Dari pernyataan Edy dan Kawan-kawannya tersebut masyarakat Kalimantan, Khususnya suku Dayak mendatangi kantor DPR RI Komisi III berapa hari lalu menyampaikan aspirasi kemarahan dan kekecewaannya mengecam keras pada Edy Mulyadi CS.

Di kutip dari viralnya Vidio di Medsos maupun berita online dari berbagai media Ratusan bahkan ribuan masyarakat Kalimantan melalui perwakilan Tokoh Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan selatan meminta Edy Mulyadi CS.

Segera di Tangkap dan meminta di Hukum Secara adat untuk menebus kesalahannya.Kasus tersebut pihak Mabes Polri bertindak cepat melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan itu Kasus di tingkatkan ke tingkat Penyidikan, dari Penyidik Mabes Polri segera memberikan surat panggilan pada Edy hari Jum’at untuk datang ke Mabes Polri untuk di lakukan Penyidikan.

Alhasil kemarin Jum’at 29 Januari 2022 sayangnya Edy Mulyadi mangkir tidak memenuhi panggilan Penyidik Polri hanya Kuasa Hukumnya Herman Kadir yang datang ke Mabes Polri dan dalam ketranganya mengatakan bahwa Klienya tidak dapat hadir, “Kami dari tim kuasa hukum Edy Mulyadi, hari ini beliau dipanggil ya, tepatnya jam 10.00 WIB. Nah, kami kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini karena ada halangan.

Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri,” kata ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Kuasa hukumnya menjelaskan “Alasannya, pertama, prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama. Nah, ini kami mau masukin surat ini dulu. Jadi kan itu harus minimal tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan. Artinya, itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya,” ujar Herman.(Tim Koin/ Lip-Nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *