Pernyataan Kadindik Pasuruan Cedrai Wartawan dan LSM Berujung di Laporkan

Spread the love
foto 1: Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan Pasuruan Kanan saat beri pernyataan depan Publik.

www.kontrasindependent.co Malang- Setelah mengeluarkan Pernyataan di depan Publik hingga Viral yang bernuansa Ancaman pada Wartawan dan LSM berujung di laporkan ke Polisi.

Hasbullah salah satu Kepala Dinas Pendidikan yang belum lama di angkat oleh Bupati Pasuruan membuat pernyataan yang bikin heboh dan viral di media sosial kejadian pada Senin 17 /1/22 banyak kecaman dari ratusan insan Pers.

Dari kejadian tersebut walau Hasbullah telah melakukan permintaan maaf di depan umum pada media dan LSM ternyata permasalahan tidak cukup dengan hanya minta maaf. Kadindik Pasuruan Kamis 20 Januari 2022 Resmi di laporkan oleh beberapa pegiat media ke Polres Pasuruan.
Foto 2 : Kepala Dinas Pendidikan Resmi di laporkan atas Pernyataanya.

Pelapor atas nama Henry Sulfianto, S.Sos.SH dari Bangil Pasuruan dengan isi Laporan LP/23/1/2022/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur tanggal 20 Januari 2022.

Hasbullah di laporkan tentang Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik pasal 28 UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan 335.

Sesuai UU KUHP Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp1 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta;

Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp2 miliar menjadi paling banyak Rp750 juta.Menurut Jurnalis Asal Malang pernyataan asal bicara tanpa berfikir panjang akan berbuntut panjang, berbagai kecaman terlontar dari berbagai kalangan insan Pers di seluruh Nusantra.(Usman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *