
Sesuai berita di beberapa media sosial, TIM anti Rasuan itu meringkus tiga orang (sebelumnya ditulis dua pejabat) yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (19/1/2022) malam.
“Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).

Ali menyebut tiga orang ditangkap tim satgas KPK di antaranya yakni, hakim, Panitera dan pengacara.Mereka ditangkap diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Ali mengatakan, KPK memiliki waktu 1×24 jam. Untuk menentukan nasib pihak_pihak yang telah ditangkap apakah berstatus tersangka atau tidak.“Dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud,” kata Ali.
Untuk perkembangan lebih lanjut, kata Ali, akan pastikan menyampaikan kepada publik.Sebelumnya, Ali menyebut tangkap tangan dilakukan tim satgas pada Rabu (19/1/2022) malam.
Seorang pakar Hukum menyatakan tak selamanya penegak Hukum yang nakal akan selamat ada saatnya ia akan apes karena sesuatu yang Haram nantinya akan terungkap juga. “Padahal kejadian ini sudah menjadi buah bibir dan bukan sesuatu yang asing di kalangan Aparat Penegak Hukum (APH) Pasti dimana-mana ada oknumnya.
Namun sesuai nasib kadang ada yang apes kadang ada juga walau istilahnya perutnya sudah kekenyangan tapi nasib beruk belum menimpanya,”Ujar Pakar Hukum yang Enggan di sebutkan namanya itu.(Utsman)