Kontras Sumut Kecam Keras Oknum Satpam Halangi wartawan

Spread the love

Kontras independent Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik

Www.kontrasindependent.com 20/01/2022

Todung Mulya Lubis Tim Liputan Kontras TV Independent Regional Sumatera Utara ,_ sangat mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum satpam yang bertugas di SMK Negeri 2 panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terhadap salah satu Kabiro Journalis Online News Ringgo Siregar.

Pasalnya” menurut keterangan yang disam paikan Ringgo Siregar pada hari” Kamis tanggal 19 Januari 2022 mendatangi sekolah tersebut untuk melakukan Konfirmasi langsung dan klarifikasi kepada kepala Sekolah SMK Negeri 2 terkait penyaluran Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS)dan proses pembelajaran dimasa pandemi 19 ini” Kamis 19 Januari 2020″ Tutur Ringgo kepada Kontras.

Namun”sangat di sayangkan dan apa yang hendak dikatakan penyambutan yang didapatkan Ringgo sangat tidak wajar, tindakan oknum satpam SMK NEGERI 2 dengan lantang alias dengan gaya preman mengucapkan kalimat yang tidak senonoh dengan ucapan Anjing !!! dan bahkan mengusir Ringgo untuk segera pergi dari sekolah tersebut, ucapan satpam yang lantang dan tidak manusiawi sangat tidak wajar, sebut Ringgo.

Dari keterangan yang disampaikan oleh Ringgo selaku Kabiro Jurnalis News .

Todung Mulya Lubis selaku Tim Kontras TV Regional Sumatera Utara , sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oknum Satpam ini dan jelas di duga telah menghalang -halangi tugas jurnalis dalam melakukan tugas dan fungsinya menjalankan tugas jurnalistik .

Ringgo Siregar, kabiro ( Madina) Journalism News merasa terpukul dan protes atas tindakan satpam yang tidak beretika dengan gaya preman dan tidak mendidik dalam lingkungan sekolah tersebut.

selanjutnya Ringgo mengatakan, sikap yg arogansi ini tidak baik dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, karena dinilai jelas telah menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi.

Selanjutnya Ringgo memaparkan , sangat memprotes tindakan oknum satpam tersebut. Kita perlu mengingatkan, bahwa Jurnalis itu bekerja dilindungi oleh Undang – Undang dan Jurnalis bekerja untuk mendapatkan informasi yang berimbang” ungkap Ringgo.

Tugas satpam memang melindungi dan dan menjaga keamanan wilayah tugasnya namun tidak harus bersikap yang diluar kewajaran dan arogansi punya terutama dalam menghadapi tamu yang berkunjung ??? Namun yang kami dapatkan dari kedatangan kami kesekolah tersebut ternyata disambut dengan cercaan bahasa yang seronok .

Seperti halnya Juliani selaku Wartawan Journalism News hendak mewawancarai kepala SMK Negeri 2 Panyabungan dalam rangka klarifikasi persoalan yang hendak di konfirmasi langsung terkait
persoalan Anggaran SMK Negeri 2 Panyabungan dan proses pembelajaran saat pandemi covid 19 sehingga Jurnalis memandang perlu melakukan Konfirmasi untuk mendapatkan informasi detail terkait perihal itu,” jelasnya.

Akibat kejadian ini, Pihaknya akan mengambil langkah dan telah melaporkan persoalan ini langsung Polres Madina.

Dia juga berharap, hal seperti ini tidak terulang kembali, bukan hanya untuk satpam SMK Negeri 2 Panyabungan, tapi juga kepada seluruh pihak, agar beretika dalam menghadapi siapa pun terlebih kepada Jurnalis yang melakukan tugas dan fungsinya untuk meliput sesuatu kejadian .

Ditempat yg sama, Ketua Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia ( HIPSI ) Madina Harmein Harahap mengatakan dan sangat menyayangkan atas sikap oknum satpam ini dalam melakukan tindakan tak terpuji ini dan
Seharusnya satpam ini hendaknya bersikap Arif, sopan dan beretika layaknya seorang satpam yang juga menjalankan tugas dan fungsinya .

Bahkan kedatangan wartawan kesekolah ini bukanlah untuk mencari keributan dan satpam tersebut hendaknya janganlah arogansi serta bersikap arogansi,
Hal ini sudah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Oknum satpam hendaknya janganlah menghalang – halangi akan tugas jurnalis untuk berjumpa dengan kepala sekolah tersebut, termasuk dalam hal apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan Jurnalis, karena ini merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi.
Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri lndependensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers di negara ini,” katanya.

Harmein sangat mengecam keras akan tindakan satpam yang sudah menghalangi kegiatan jurnalistik.

padahal ini jelas sudah
diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Untuk itu Harmein mengingatkan tindakan satpam yang merupakan bawahan Kepala Sekolah yang telah mendikte Jurnalis dalam menjalankan tugas dan fungsinya adalah upaya menghalang -halangani kegiatan Jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers dan jelas
Tindakan ini sudah mempertontonkan Penggerusan Ekosistem Demokrasi di Mandailing Natal khususnya .
Harmein juga meminta kepada Kepala sekolah SMK Negeri 2 Panyabungan untuk menegur dan memberikan peringatan tegas kepada bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang. Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang.
Kami Jurnalis bukan datang untuk mencari musuh .
Jurnalis sahabat seluruh insan dan bukan musuh” pungkas Harmein .

Liputan dan berita
( Todung Mulya Lubis ) .


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *