Kompak Madina Audensi Dengan Kejari Madina Sumatera Utara

Spread the love

kontras independent amedia sarana Restorasi Dan Informasi Publik

Keterangan foto by Todung Team koin:Kompak Audensi Ke Kejari Madina.
Liputan Todung Mulya Lubis

Www.kontrasindependent.com

Agenda audiensi antara Kejaksaan Republik Indonesia Madins dan Koaledi Pergerakan Mahasiswa ( KOMPAK) Madina ini terkait proses hukum pada dugaan penyalahgunaan anggaran Dana BOS AFIRMASI Dinas Pendidikan Kab. Madina T.A 2019 silam.

KOMPAK MADINA tetap mengkawal proses penegakan hukum pada indikasi perbuatan melawan hukum tersebut, hal itu di ungkapkan ketua Kompak Madina Taufik Pulungan, Rabu ( 12/01).

“sebagaimana yang telah disampaikan Pihak Kejaksaan/Kasi Intel pada tgl 28 Oktober 2021 saat KOMPAK MADINA berunjukrasa di depan kantor kejaksaan bahwa tahapan proses hukumnya sudah dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan” Ucap Taufik

Taufik Pulungan selaku ketua Umum berharap dan terus mendorong pihak kejaksaan dalam hal ini tim penyidik untuk menemukan subjek Hukum dari indikasi perbuatan yang merugikan uang negara.

” perbuatan perampasan hak pelajar dan fasilitas sarana prasarana belajar mengajar tersebut merupakan suatu bentuk penghianatan terhadap negara sesuai dengan cita-cita Luhur bangsa yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang termaktub dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia dan pelakunya harus dihukum dengan seberat-beratnya” Sambung Taufik

Taufik membeberkan Tanggapan Dari Kejaksaan, Dalam tanggapannya Pati Zai selaku Kasi Intel dan didampingi Kasi PIDSUS dan Kasi DATUN menyampaikan bahwa pihak Kjaksaan masih komitmen dengan penyelesaian proses hukumnya masih bergulir dan saat ini tim penyidik sedang menunggu jadwal dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Utara guna pemaparan hasil temuan-temuan tim penyidik terhadap indikasi adanya kerugian negara pada penyelenggaran Anggaran Dana BOS Afirmasi Dinas Pendidikan Kab. Madina T.A 2019.

” setelah dilakukan audit barulah kita bisa menentukan siapa subjek hukum/tersangka pada perbuatan dugaan korupsi tersebut, kasi Pidsus menambahkan bahwa dalam proses penyelelesaian tindak pidana khusus pihak kejaksaan tidak bisa gegabah dalam proses penangannnya karena bisa berakibat fatal apabila kita hanya berpatokan kepada sarat minimal dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang termaktub dalam KUHAPidana” Beber Taufik dari Ucapan pihak Kejaksaan

Kompak Madina berharap kepada semua pihak agar bersabar dan percayakan terhadap proses yang sedang berlangsung.

“Sebelum ditutup Kasi Intel audensi, Kasi Intel berpesan kepada Kompak bahwa subjek Hukum/tersangkanya atas dugaan tersebut pasti kita temukan” Pungkas Taufik(Tdg Mya Lbs)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *