
www.kontrasindependent.co Malang- Profesi sebagai Jurnalis memang sebuah profesi yang tidak mudah. Dalam melakukan kerja-kerja kejurnalistikan diperlukan berbagai kemampuan teknis maupun sikap dasar yang harus dimiliki seorang jurnalis.
Selain memahami Kode Etik Jurnalistik, seorang wartawan harus memiliki sikap yang akan menjadi pedoman dalam bekerja. Sikap dasar tersebut antara lain adalah objektif, dan independen. Objektif dalam hal ini artinya sesuai dengan fakta dan verifikasi kebenaran.
Independen artinya lepas dari segala kepentingan termasuk kepentingan pemilik perusahaan pers. Sebelum mengulas sikap dasar dan panduan moralitas seorang wartawan yang objektif dan independen, sebaiknya kita kembali kepada dasar kemerdekaan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Di dalam UU Nomor 40 tahun 1999, pada saat itu Presiden BJ. Habibie menimbang kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Selain itu kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945 harus dijamin.

Juga diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Maka diperlukannya pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi dan pembentuk opini yang harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranannya sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.
Sehingga harus mendapatkan jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Setelah membaca pertimbangan Presiden tersebut, bisa kita simpulkan, begitu pentingnya kemerdekaan pers dan peranan pers dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Namun di sisi lain kita juga harus memahami bahwa kemerdekaan pers jangan diartikan sebagai kebebasan pers yang sebebas-bebasnya.
Masih ada batasan-batasan yang wajib dipahami insan pers termasuk wartawan atau jurnalis sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Kemerdekaan pers diatur dan dikembangkan oleh sebuah lembaga independen yang bernama Dewan Pers. Lembaga inilah yang akan berfungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, melakukan kajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik dan lain sebagainya termasuk meningkatkan kualitas profesi wartawan atau jurnalis. Maka jelaslah jika bekerja dan melaksanakan tugas kewartawanan, sudah seharusnya sikap moral yang harus menjadi pedoman tak lain adalah menjalankan kode etik jurnalistik. Pertama-tama Kode Etik Jurnalistik menyebutkan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dalam hal ini Dewan Pers telah menafsirkan, independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
Selanjutnya akurat, maksudnya adalah dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Berimbang berarti semua pihak mendapatkan kesempatan setara dan tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain.Tak kalah penting, wartawan harus mempunyai sikap profesional dalam menjalankan tugasnya.
Profesionalisme dalam penafsiran Kode Etik Jurnalistik antara lain menunjukkan tanda pengenal sebagai seorang jurnalis, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual, tidak melakukan plagiat termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri. Namun sebagai Jurnalis, perlukah kita mengedepankan prinsip netralitas? Netral dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak).
Lalu apakah dalam kerja jurnalistik seorang wartawan wajib bersikap netral? Menurut Prof Ibnu Hamad pengajar Universitas Indonesia, “setiap upaya mendeskripsikan konseptualisasi peristiwa, keadaan, benda, merupakan suatu usaha mengkontruksi realitas”. Oleh karena itu setiap wartawan atau jurnalis bekerja dengan cara menceritakan peristiwa dengan sebuah kontruksi dalam berbagai realitas. Dengan demikian seluruh isi media merupakan realitas yang telah dikonstruksikan dalam bentuk yang bermakna. Alat untuk menerjemahkan sebuah realitas atau peristiwa adalah bahasa. Dengan bahasa kita mampu menarasikan sebuah berita, cerita, informasi maupun ilmu pengetahuan. Bahkan dengan bahasa kita mampu mempengaruhi untuk menjadi makna dalam sebuah pemberitaan.
Netralitas dalam arti tidak berpihak lebih baik disebut berimbang. Dalam banyak kasus, netralitas dalam pers akan sulit diwujudkan jika bersentuhan dengan relasi kekuasaan. Maka sebagai penutup, kemerdekaan pers telah dijamin oleh Undang-Undang, keberpihakan kepada kebenaran dan keadilan yang seharusnya membuat kita sebagai jurnalis tidak memilih bersikap netral. Mengutamakan kepentingan kebenaran dan kepentingan keadilan serta kemanusiaan adalah lebih bermakna daripada alih-alih bersikap tanpa makna.
Apresiasi dari Utsman Ketua Liputan Nasional Kontras Tv Independent dengan rangkuman “Esensi seorang Jurnalis yang telah di tulis oleh Rekan saya Saudara Roni yang satu wadah dalam Organisasi MOI (Media Online Indonesia) yang di Komandoi oleh Darsono Kunto sebagai Ketua MOI Malang Raya,”Ungkapnya.(Roni/Utsman)