Diduga Kebal Hukum !!! Tambang Pasir Pronojiwo Abaikan Putusan Menteri ESDM.

Spread the love
Foto Gambar truk-truk bermuatan Pasir Pronojiwo

KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan Media Sarana Informasi Publik.

Diduga Kebal Hukum, Tambang Pasir Pronojiwo “Kankangi” Putusan Menteri ESDM

Www.Kontrasindependent.Com 26 Desember 2021 – LUMAJANG – Beredarnya video yang viral terkait Bupati Lumajang Thoriqul Haq, saat marah-marah kepada sopir truck pengangkut pasir yang melintas, pasca terjadinya erupsi gunung Semeru dibeberapa minggu lalu. kemudian disusul surat putusan dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Direktorat Jendral Mineral Batubara tanggal 07 Desember 2021.Perihal penghentian aktivitas pertambangan jalur sungai yang berhulu di Gunung Semeru.


Namun hal itu seakan tidak digubris oleh para pengusaha tambang dan para sopir pengangkut pasir di wilayah kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa timur.

Pasalnya hingga saat ini ratusan truck muatan pasir dan batu masih saja terus berlalu lalang melintas keluar masuk dari lokasi pertambangan yang ada di wilayah Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang.

Bahkan marahnya Bupati terhadap sopir hingga tak digubrisnya surat putusan dari Kementerian ESDM tersebut, turut menjadi bahan perbincangan masyarakat hingga warga luar kecamatan Pronojiwo, bahkan bukan cuma satu atau dua warga saja yang turut bersuara terkait hal tersebut.

Seperti yang diherankan salah satu warga Desa Kalibening, kecamatan Pronojiwo, inisial “RDMC”dimana dirinya mengatakan.

“Apa gak berguna surat dari kementerian ESDM itu ya, padahal pak Bupati sudah marah marah juga lho, masih gak takut ya, ini lho truknya sudah ngantri depan rumah saya yang mau keluar kejalan raya,”Ujarnya merasa heran.

Selain itu ada warga yang juga mengatakan, jika aktivitas pertambangan memang diatur sedemikian rupa, armada truck pengangkut pasir dilarang melintas ke jalan raya sebelum sore hari.

“Aduh ruame kang, tapi seperti siluman, keluarnya itu harus gantian, tidak boleh bareng, ada ada saja akalnya orang orang itu, suratnya gak guna, truk seperti pasar jika malam keluar dari kembangan,”Ujar warga yang enggan namanya dimediakan.

Sungguh miris, surat putusan Kementrian ESDM RI diterbitkan dengan Nomor 428. Pers/04/SJI/2021 tertanggal 04 Desember 2021 Perihal aktivitas Vulkanik Gunung Semeru yang hingga kini aktifitas Vulkaniknya cukup tinggi, masih zona merah dan berstatus siaga satu tersebut telah diabaykan.

Dimana surat putusan tersebut telah menjelaskan, agar para penambang pasir mewaspadai potensi awan panas guguran lava dan lahar disepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu dipuncak gunung semeru. Sehingga aktivitas pertambangan untuk sementara tak boleh operasional, sampai ada pemberitahuan resmi (Secara Tertulis) lagi, dari pihak yang berwenang, yakni kegiatan tambang sudah boleh operasional kembali.

Menyikapi hal tersebut tim media Kontras Independen, melakukan konfirmasi kepada salah satu sopir truck inisial “MLN” yang kebetulan sedang keluar dari arah lokasi pertambangan diwilayah kembangan Pronojiwo, dan pihaknya mengatakan, jika dirinya memang setiap hari muat pasir dan dikirim untuk dijual ke kabupaten Malang.

“Setiap hari kirim ke Malang, mumpung mas portal SKAB diperbatasan tutup, jadi gak ada kepotong portal, lumayan tambah kemasukan,”Celotehnya.

Sehubungan dengan adanya hal tersebut, hasil Investigasi tim Kontras Independent jika disepanjang jalan dari timur terminal Pronojiwo, tepatnya sore hingga malam hari, ratusan truck muatan pasir beriringan berjalan menuju Kabupaten Malang.

Terkait hal tersebut memang sepatutnya tuk dipertanyakan, apakah memang pihak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH), di wilayah yang bersangkutan tidak mengetahui kegiatan tersebut. Sehingga adanya surat keputusan dari Kementerian ESDM yang seharusnya ditegakkan, justru malah diabaikan,(Tim KoiN Regional Jatim – Korespondent Kacab Regional koiN Lumajang).

Publiser : Mila – Viansyah

Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *