Kanwil PADI Tangsel: Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Anggota Advokat Berawi

Spread the love
Bay foto Ismail : Logo Advokat Betawi.

www.kontrasIndependensi.co Tangsel- Bahwa dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelanggaran, penyalahgunaan wewenang ke anggotaan di Kanwil PADI Kota Tangerang Selatan, Perkumpulan Advokat Betawi Tangerang Selatan sebagai ketua adv Jaka Syahroni S.H,

Upaya meningkatkan peran serta masyarakat dan/atau anggota untuk mengungkapkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang keanggotaan pengurus PADI Tangerang Selatan, guna meningkatkan sistem pengawasan internal, serta memberikan perlindungan kepada masyarkat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran wewenang keanggotaan.

Jaka Syahroni S.H, telah membuka System pengaduan sebagai bagian dari penanganan pelaporan dugaan pelanggaran wewenang keanggotaan atas nama PADI Perkumpulan Advokat Betawi khususnya Wilayah Tangerang Selatan, pelaporan yang menggunakan aplikasi berbasis sosial media dan bisa menghubungi langsung untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran wewenang keanggotaan. Rabu 15/12/2021.

Ungkapnya saat ditemui media.Selain itu, dalam rangka mewujudkan pelayanan pendampingan hukum, Kanwil PADI Kota Tangerang Selatan membuka pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik.

PADI Kanwil Kota Tangerang Selatan juga telah memiliki aplikasi sosial media Facebook, Instagram @dpc_paditangsel, #dpc_paditangsel, yang bertujuan agar memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan tentu saja meningkatkan kualitas pelayanan bantuan hukum serta untuk menyampaikan semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara langsung maupun online.Jika mendapati pelanggaran, penyalahgunaan wewenang keanggotaan kami berupa pemerasan, perbuatan curang, benturan dan kepentingan pribadi yang dilakukan oleh anggota PADI Tangerang Selatan segera laporkan ke kami melalui:Email : dpc_paditangsel@gmail.comFacebook : #dpc_paditangsel, Instagram : @dpc_paditangsel.Telp./ WhatsApp : 0877 7474 8203Adv Jaka Syahroni S.H & Partners akan melindungi identitas Pelapor.(Ismail Marjuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *