Kabar Baik Untuk Insan PERS !!! Namun Tetap Patuhi Kode Etik

Spread the love
Ket foto: Utsman Kacab Regional Kontras Tv Independent (Kiri) dan Darsono Ketua MOI Malang Raya (Kanan).

www.kontrasindependent.co Malang- Hari ini keluar keputusan bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung dan Kapolri soal pedoman implementasi  Pasal  27  ayat (1), (2), (3) dan (4); Pasal 28  ayat (2) Pasal 29  dan Pasal 36 UU ITE. 

Dalam pedoman implementsi pasal  huruf “L” dijelaskan: “ Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan oleh institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, di berlakukan mekanisme  UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers.

Tetapi jika wartawan secara pribadi menguggah tulisan pribadinya di media sosial  atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat (3).” Dengan demikian pers yang bekerja benar sesuai UU Pers, tidak dapat lagi dijerat Pasal 27 ayat (3) yang selama ini jadi momok pers.

Dari informasi tersebut beberapa awak media merasa agak lega Namun berbeda masih ada hal yang kontroversial di kutip dari Kompas.com Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menilai, keberadaan Pasal 27, 28, dan 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memunculkan keresahan di masyarakat.

Menurut dia, keberadaan ketiga pasal tersebut sangat multitafsir karena tidak memenuhi syarat utama dalam asas legalitas, yang salah satunya berbunyi tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang jelas.Akibatnya, Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik, kata Eddy, kerap diprotes oleh berbagai kalangan masyarakat.

Adapun bunyi Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yaitu: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Argumentasi yang kerap muncul adalah karena kriteria dan unsur perbuatan yang tidak jelas dan multitafsir,” kata dia.Oleh sebab itu, melalui diskusi publik tersebut, Eddy berharap para pakar, praktisi, atau masyarakat dapat berpartisipasi memberikan masukan kepada tim kajian yang memiliki tugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dianggap menimbulkan multitafsir.

Presiden Joko Widodo pun, kata dia, akan mengajak DPR berdiskusi untuk melakukan revisi UU ITE, terutama terhadap pasal yang dianggap multitafsir.

Sementara Ketua Media Online Indonesia (MOI) Malang Raya Darsono Kunto di konfirmasi Rabu 17/11/21 mengutarakan pihaknya sangat menghimbau pada semua rekan-rekan Jurnalis selalu berhati-hati dalam bertugas jangan sampai lepas dari Kode Etik Wartawan.

Memang pasal 27 ayat 3 itu sangat menakutkan dan itu masih menjadi perbincangan sebenarnya, namun itu juga sebagai efek jera bagi pengguna Media Sosial, oleh karenanya “Saya menghimbau kepada para wartawan ataupun masyarakat pengguna sosmed pasalnya di jaman Teknologi seperti sekarang banyak pasal-pasal yang menjerat kita semua dalam menggunakan teknologi,”Ujarnya.

Masih kata Ketua MOI Untuk kita semua para wartawan atau jurnalis acuan kita adalah pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 di situ telah di tuangkan dengan jelas bahwa wartawan itu dalam bertugas selalu memakai kode etik dan bila sudah menjalankan tugas sesuai kode etik wartawan maka tidak akan mungkin akan berhubungan dengan UU ITE.(Utsman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *