Banjir Di Kota Batu, Petaka Bencana Iklim dan Tata Ruang

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi dan Media Sarana Informasi Publik.

malang Banjir Di Kota Batu, Petaka Bencana Iklim dan Tata Ruang.

-Kami turut berduka atas musibah yang tengah dialami warga Batu, semoga tetap tabah dalam menghadapinya.

Www.Kontrasindependent.com 05 November 2021 – Kota Batu diguyur hujan deras hampir tiga jam, hal ini mengakibatkan meluapnya sungai DAS Brantas sisi Gunung Biru, yang memang dari tahun ke tahun rawan. Tapi banjir kemarin adalah yang paling parah keadaannya.

Persoalan banjir, di mana-mana memang karena air hujan yang turun. Tanpa hujan tidak mungkin ada banjir. Tetapi, curah hujan di Kota Batu dari 2018 ke 2019 berdasarkan catatan BMKG menunjukkan anomali curah hujan, terutama dalam bulan November hingga Desember.

https://youtu.be/8d3qhu9jbZo

Anomali cuaca terkadang panas berkepanjangan, tetapi tiba-tiba hujan deras, merupakan bahaya hidrometeorologi yang resikonya setiap tahun meningkat akibat dari perubahan iklim yang semakin masif.

Jika melihat dalam citra satelit, RTH kota batu belum sampai 30 persen, masih berada di sekitar 12-15 persen. Lalu, merujuk data citra satelit 348 hektar hutan primer di Kota Batu hilang selama 20 tahun. Lalu, sekitar 150 hektar kawasan hutan yang menjadi hulu dari sungai yang diterjang banjir ini dibuka untuk ladang dan pertanian.

https://youtu.be/j6vzkZbPvC4

Bahaya hidrometeorologi ini adalah tingkat kerentanan dan kerawanan bencana yang mungkin terjadi karena faktor iklim. Hal ini juga dapat diperentan dengan rusaknya ekosistem setempat. Pertama, rusaknya ekosistem di Batu meningkatkan potensi perubahan iklim. Kedua, meningkatkan resiko bencana perubahan iklim. Salah satu contoh konkrit adalah bencana banjir yang sedang terjadi.

Foto Gambar : Rumah yang terdampak Banjir.

Perda revisi RTRW berpotensi menjadi penyebab maraknya alih fungsi sebab Perda RTRW tidak sensitif bencana dan masa depan lingkungan hidup Kota Batu. Perlu diketahui Perda ini tidak transparan dan partisipatif. Masyarakat tidak tahu menahu dan tidak dilibatkan. Kini Perda sudah di pemerintah pusat, yang bisa menghentikan adalah Pemkot Batu, tapi akankah mau?

Mari bergerak kawal RTRW dan mendesak perlindungan kawasan esensial, demi masa depan Kota Batu,(Yanto).

Publiser : Mila

MEDIA SARANA RESTORASI & INFORMASI PUBLIK
https://youtu.be/AT0zG_K7OE4
https://youtu.be/_auRFda_pPs
https://youtu.be/xZp0EJUEgwM
https://youtu.be/jhAhW-nRDRI
https://youtu.be/Z_NYNYohcw0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *