Diduga tanah kavling tak berijin banyak ditemukan di Desa sumber keradenan
Www.kontrasindependent.com 02 November 2021 – Pakis Malang Jawa Timur – Tanah Kavling Sabrina Regency yang terletak Di dusun Premban Desa sumber keradenan kecamatan pakis kabupaten malang Provinsi Jawa timur di duga kuat tidak mengantongi ijin,Padahal Menjual tanah kavling ukuran kecil, sedang dan besar dibeberapa daerah secara tegas dilarang.
Pemerintah daerah menertibkan regulasi dengan merujuk kepada Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi , Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah.
Tetapi ketentuan tersebut dikecualikan dalam hal pembangunan perumahan untuk MBR dengan kaveling tanah matang ukuran kecil.
Selanjutnya apabila menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak Pidana penggelapan pajak.
Zaenal selaku PJ KADES sumber keradenan saat diklarifikasi Di kantor Desa oleh Tim koiN dengan santainya zaenal mengatakan bahwa sebenarnya Itu jual tanah bukan jual tanah kavling. Jadi jual tanah ke tanah Karna tanah tersebut Leter C nya Sudah berbunyi tanah perumahan, Jadi tidak diwajibkan untuk mengurus Izin Pemanfaatan ruang (IPR) kan sudah tanah perumahan jadi tidak apa-apa untuk di bangun Rumah, Ungkapnya.
Disinggung Bagaimana dengan Surat izin usaha yang sudah dikeluarkan oleh pemdes Sumber keradenan, dan juga Surat Domisili , padahal Pengembang jelas-jelas bukan warga Desa setempat namun Zaenal selaku PJ kades sumber keradenan ini sudah berani membuatkannya.
Oh itu saya buatkan tak kira buat Hutang ke Bank atau apa,? Sehingga ya saya buatkan Saja. Tidak Tahu kalau surat itu dibuat Surat usaha tanah kavling itu. Cetus nya
Di singgung Soal 2 kavling yang dibeli oleh zaenal dengan dalih itu milik istrinya, di lapak No delapan belas (18) dan sembilan belas (19).
ya jika itu dipermasalahkan maka saya akan batalkan,terangnya kepada Tim KoiN.
Menurut M. Muslik selaku ketua umum LSM Gerbang Indonesia (GI) mengatakan jika dengan adanya perbuatan kades sudah membuatkan Surat ijin Usaha dan domisili, di duga kuat itu sudah salah besar. 1 pengembang bukan warga desa setempat kenapa PJ kades berani membuatkan surat ijin usaha dan juga surat domisili .. Ada apa dengan semua ini …❓❓❓
Seharusnya Pemdes membuatkan surat tersebut itu untuk yang sudah bertempat tinggal disana, ini bukan warga desa disana malah dibuatkan. Berarti kalau begitu semua masyarakat bisa bebas meminta surat di Desa sumber keradenan.
Hal ini diduga sudah menyalahgunakan wewenang dan jabatan itu jelas pidana mas.
Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang, Jelasnya “Ach. Dahri”.